LPPOM MUI Tekankan Prinsip Ihsan Penanganan Hewan Kurban Dimulai Sejak Penjualan

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA — Menjelang Iduladha, penanganan hewan kurban di tempat penjualan menjadi tahap penting yang kerap luput dari perhatian, padahal menentukan terpenuhinya prinsip ihsan atau kesejahteraan hewan (animal welfare) dalam syariat.

Auditor Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) , Henny Nuraini, menegaskan, lenerapan prinsip ihsan tidak hanya dimulai saat penyembelihan, tetapi sejak hewan berada di lokasi penjualan dan penampungan sementara.

Menurutnya, tempat penjualan hewan kurban harus memenuhi standar yang tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis, tetapi juga kenyamanan dan kesejahteraan ternak.

“Untuk melakukan pemotongan hewan yang sesuai dengan prinsip ihsan atau kesejahteraan hewan (animal welfare) ada beberapa hal penting yang perlu kita siapkan,” ujar Henny dilansir dari MUIDigital pada Minggu (26/4/2026).

Dosen IPB University itu pun menjabarkan lokasi penjualan semestinya tidak mengganggu ketertiban umum, berada di tempat yang bersih, memiliki lantai yang tidak licin dan kering, serta mampu melindungi ternak dari panas maupun hujan.

Selain itu, fasilitas penurunan dan pengangkutan ternak juga harus tersedia untuk mencegah risiko cedera pada hewan.

Ia menjelaskan, desain tempat penjualan juga harus memperhatikan kebutuhan ruang yang sesuai dengan jenis dan jumlah ternak, dilengkapi pagar, serta dirancang nyaman agar tidak menimbulkan stres pada hewan.

Ternak Stres

Menurutnya, stres pada ternak dapat memengaruhi kondisi hewan sebelum penyembelihan dan bertentangan dengan prinsip perlakuan baik terhadap hewan dalam ajaran Islam.

“Tempat penjualan, lokasi tidak mengganggu ketertiban umum, tempat bersih, lantai tidak licin, kering, mampu melindungi ternak dari panas dan hujan. Tersedia fasilitas untuk turun dan naik ternak, luas yang sesuai dengan jenis dan jumlah ternak, diberi pagar, desain yang nyaman sehingga tidak membuat stres,” katanya.

Selain sarana penjualan, Henny menekankan penanganan ternak di lokasi juga harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Ternak yang baru datang, menurutnya, perlu dipisahkan dari hewan yang sudah lebih dulu berada di lokasi. Begitu pula ternak yang agresif perlu ditempatkan terpisah untuk mencegah benturan dan risiko cedera.

Ia juga mengingatkan agar ternak dikelompokkan berdasarkan jenisnya, serta tidak mencampurkan ternak besar seperti sapi dengan ternak kecil seperti kambing dan domba. Penanganan yang kasar, penggunaan kekerasan, suara berlebihan, maupun alat pemukul yang memicu stres, disebutnya harus dihindari.

“Penanganan ternak ditempat penjualan juga harus diperhatikan. Ternak yang baru datang dipisahkan dengan yang sudah lebih dahulu tiba. Ternak agresif dipisahkan, kelompokkan berdasarkan jenis ternak, jangan dicampur ternak besar (sapi) dan kecil (domba kambing). Tidak menggunakan kekerasan, suara berlebihan atau alat memukul yang menyebabkan stres,” ujarnya.

Lebih lanjut, Henny menambahkan kebutuhan dasar ternak selama berada di tempat penjualan juga menjadi bagian dari penerapan ihsan, termasuk penyediaan pakan dan air minum yang cukup, kebersihan kandang, serta penggunaan tali pengikat yang tidak melukai hewan dan cukup panjang agar ternak tetap dapat bergerak.

Penekanan terhadap kesejahteraan hewan sejak di tempat penjualan ini dinilai penting untuk memastikan ibadah kurban tidak hanya sah secara fikih, tetapi juga memenuhi dimensi ihsan yang menjadi nilai utama dalam syariat. Dengan demikian, perhatian terhadap hewan kurban bukan dimulai saat penyembelihan, melainkan sejak proses penanganan awal di titik penjualan. (hud/rls).

Leave A Reply

Your email address will not be published.