WNI Berseragam Petugas Haji 2026 Ditangkap Polisi, Diduga Promosikan Haji Ilegal 

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Makkah setelah diduga mempromosikan layanan haji tidak resmi (ilegal) melalui media sosial, dilansir dari MUI Digital, Kamis (30/04).

Proses penggrebekan beredar luas di wa group dengan vidio berdurasi 0.48 detik yang memperlihatkan polisi Arab Saudi sedang menggrebek salah satu rumah yang diduga tempat pembuatan konten. Namun, anehnya 2 WNI sedang memakai seragam petugas haji 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, peralatan komputer, serta kartu identitas haji palsu yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Ketiga tersangka kini telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku di Arab Saudi.

Pihak Keamanan Publik menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan haji yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh warga negara dan ekspatriat untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji resmi, serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan otoritas setempat.

Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran dengan menghubungi nomor darurat 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 di wilayah lainnya di Arab Saudi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap praktik penipuan layanan haji, serta pentingnya mengikuti jalur resmi demi keamanan dan kelancaran ibadah.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan visa haji adalah satu-satunya visa yang secara resmi disetujui bagi jamaah haji yang datang dari luar Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

Dilansir Saudi Gazeette, Selasa (14/4/2026), Kementerian tersebut menjelaskan bahwa haji tidak diperbolehkan bagi pemegang visa kunjungan, visa transit, visa umrah, atau visa turis dalam bentuk apa pun.

Kementerian juga menyatakan bahwa izin haji bagi jamaah yang tinggal di dalam Kerajaan, termasuk warga negara dan penduduk, diterbitkan melalui aplikasi Nusuk setelah menyelesaikan proses pemesanan.

Kementerian menekankan bahwa pemesanan resmi hanya dilakukan melalui saluran resmi yang disetujui. Kementerian memperingatkan agar tidak menggunakan saluran tidak resmi untuk memesan tempat dalam ibadah haji tahunan.

Sebelumnya, Arab Saudi menetapkan larangan bagi ekspatriat tanpa izin resmi untuk memasuki Kota Makkah mulai Senin (13/4/2026), sebagai bagian dari rangkaian aturan penyelenggaraan musim haji tahun ini.

Dikutip MUI Digital dari Saudi Gazette pada Selasa (14/4/2026), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan keselamatan jamaah serta kelancaran pelaksanaan ibadah haji dengan aman, tertib, dan nyaman, di bawah slogan “No Hajj without a permit” atau tidak ada haji tanpa izin.

Dalam ketentuan tersebut, hanya ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah, izin haji, atau izin kerja di kawasan tempat-tempat suci yang diperbolehkan masuk ke wilayah Makkah.

Sementara itu, mereka yang tidak memiliki dokumen resmi akan diputar balik di pos pemeriksaan pada seluruh pintu masuk kota.

Otoritas juga menetapkan bahwa Sabtu, 18 April 2026, yang bertepatan dengan 1 Dzulqa’dah, menjadi batas akhir keberangkatan seluruh jamaah umrah yang telah memasuki Arab Saudi menggunakan visa umrah.

Selain itu, pemerintah Arab Saudi akan menangguhkan penerbitan izin umrah melalui platform “Nusuk” bagi seluruh kategori, termasuk warga negara, ekspatriat, dan warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), mulai 1 Dzulqa’dah (18 April) hingga 14 Dzulhijjah (31 Mei).

Aturan lainnya mencakup larangan masuk atau tinggal di Kota Makkah bagi seluruh pemegang visa non-haji selama periode tersebut, kecuali bagi pemegang visa haji yang sah.

Kementerian Dalam Negeri juga menyampaikan bahwa izin haji dapat diperoleh secara elektronik melalui platform “Absher Individuals” dan portal “Muqeem” sebagai bagian dari upaya transformasi digital layanan publik.

Pemerintah Arab Saudi mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji. Otoritas juga menegaskan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (hud/mui).

Leave A Reply

Your email address will not be published.