Hari Pendidikan Nasional 2026: Menimbang Kebijakan DKI Jakarta dan Jawa Barat

0

RISALAH NU ONLINE, BEKASI – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2026, Pondok Pesantren Nurul Huda menggelar forum diskusi bertajuk “Hari Pendidikan Nasional 2026”: Menimbang Kebijakan DKI Jakarta dan Jawa Barat, pada Sabtu, 2 Mei 2026 pukul 10.00–12.30 WIB di Pondok Pesantren Nurul Huda, Setu, Kabupaten Bekasi.

Kegiatan ini menghadirkan unsur legislatif, pemerintah daerah, organisasi pendidikan, akademisi, serta perwakilan sekolah swasta guna membahas arah kebijakan pendidikan, khususnya posisi sekolah swasta di tengah berbagai regulasi daerah.

Hadir sebagai narasumber antara lain perwakilan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Komisi XIII DPR RI, BMPS Kabupaten Bekasi, Kornas JPPI, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, pakar pendidikan dari UNJ Jakarta, serta Kepala SMK Ma’arif NU Grogol Jakarta.

Dalam sambutannya, penyelenggara KH Atok Romli Musthofa, M.Si menegaskan perlunya evaluasi serius terhadap sejumlah kebijakan pendidikan yang dinilai berdampak merugikan sekolah swasta. Ia menyebutkan bahwa sekolah negeri hanya mampu menampung sekitar 30 persen peserta didik, sementara 70 persen lainnya ditopang lembaga swasta. Namun di sisi lain, penghapusan BPMU pada tahun anggaran 2026 serta penambahan kuota rombongan belajar sekolah negeri justru berpotensi menurunkan jumlah siswa di sekolah swasta.

Kontras kebijakan disampaikan oleh Kepala SMK Ma’arif NU Grogol Jakarta, Hana Fauziah Sulaiman, S.S., M.M. Ia menjelaskan bahwa sekolahnya menjadi salah satu penerima program **Sekolah Swasta Gratis (SSG)** bersama 103 sekolah swasta lain di DKI Jakarta. Melalui program tersebut, sekolah menerima bantuan sekitar Rp8 miliar per tahun, dengan alokasi Rp1,2 juta per bulan per siswa untuk 549 siswa SMK. Menurutnya, kebijakan itu sangat membantu orang tua murid, meningkatkan semangat belajar siswa, sekaligus membuat guru lebih fokus mengajar karena memperoleh honor setara UMP DKI Jakarta.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Maulana Yusuf menyampaikan bahwa legislatif tidak sepenuhnya terlibat dalam penetapan sejumlah regulasi di Jawa Barat, termasuk kebijakan penambahan rombel. Meski demikian, pihaknya terus menjalankan fungsi pengawasan dan mengingatkan pemerintah provinsi agar kebijakan yang diterbitkan tidak merugikan lembaga pendidikan swasta.

Harapan konkret juga datang dari DPRD Kabupaten Bekasi. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martina Ningsih, S.E., menyampaikan bahwa pihaknya tengah menggodok Peraturan Daerah tentang Perlindungan Hak Guru dan Tenaga Kependidikan bersama Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi. Perda tersebut ditargetkan segera ditetapkan dan dilanjutkan dengan Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.

Ketua BMPS Kabupaten Bekasi KH. Dr. Ahmad Syauqi, Lc., M.A. menyoroti kondisi riil sekolah swasta yang menghadapi tekanan berat. Ia menyebut beberapa sekolah swasta terpaksa tutup karena tidak memperoleh siswa. Namun ia juga melihat harapan baru melalui munculnya rintisan Sekolah Swasta Gratis di beberapa daerah seperti Depok, mengikuti langkah DKI Jakarta.

Dari perspektif advokasi nasional, Kornas JPPI Dr. Abdullah Ubaid Matraji, M.A. menilai masih terjadi ketimpangan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta. Ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang telah diperjuangkan, namun implementasinya di daerah masih minim. JPPI, lanjutnya, akan menempuh langkah hukum lanjutan agar sekolah swasta gratis memperoleh posisi setara dalam proses penerimaan murid baru.

Pakar Pendidikan UNJ Jakarta, Dr. Fachrudin, M.Si., menegaskan bahwa Pasal 31 UUD 1945 maupun Pasal 34 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak membedakan sekolah negeri dan swasta. Karena itu, tidak seharusnya ada diskriminasi kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Menutup forum, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Dyah Pitaloka memaparkan persoalan secara lebih komprehensif. Ia menilai keterbatasan anggaran daerah, khususnya Jawa Barat dan Bekasi sebagai kawasan industri besar, berkaitan erat dengan struktur perpajakan nasional. Menurutnya, perlu langkah lanjutan melalui musyawarah nasional guna merumuskan usulan perubahan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, agar desentralisasi fiskal benar-benar berpihak pada rakyat, termasuk sektor pendidikan yang dapat dinikmati setara oleh sekolah negeri maupun swasta.

Rieke menambahkan perlunya tindak lanjut nyata melalui musyawarah nasional yang melibatkan pesantren-pesantren di Jawa Barat guna merumuskan arah kebijakan pendidikan yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat. Menurutnya, pendidikan bukan hanya amanat konstitusi, melainkan juga amanat para leluhur Tatar Sunda, termasuk Sunan Gunung Jati dan Syarifah Mudaim, yang mewariskan nilai keilmuan, pengabdian, dan kemaslahatan bagi masyarakat luas. (rls).

Leave A Reply

Your email address will not be published.