RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama membuka pendaftaran Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis Kantor Urusan Agama (KUA). Pendaftaran usulan dibuka hingga 31 Mei 2026.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, mengatakan program ini bertujuan mengoptimalkan peran KUA sebagai pusat layanan ekonomi umat sekaligus mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan.
“KUA tidak lagi hanya menjadi tempat layanan administrasi pernikahan, tetapi juga menjadi garda terdepan pemberdayaan ekonomi umat melalui pendampingan berbasis dana zakat, infak, sedekah, dan sumber dana sosial keagamaan lainnya,” ujar Waryono di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Waryono, program ini difokuskan pada peningkatan layanan konsultasi zakat dan wakaf, penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta pengembangan wakaf produktif berbasis pemberdayaan masyarakat. PEU juga membuka ruang kolaborasi bagi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam menentukan lokasi prioritas KUA.
Penetapan lokasi mempertimbangkan 14 kriteria, di antaranya wilayah prioritas pengentasan kemiskinan ekstrem tahun 2026, keberadaan komunitas binaan seperti masjid dan pesantren, potensi UMKM lokal, dukungan pemerintah daerah, serta skema usaha produktif berkelanjutan.
Kriteria penerima manfaat dibagi menjadi dua aspek, yaitu individu dan usaha. Dari aspek individu, calon penerima harus berusia maksimal 45 tahun, terdaftar dalam basis data registrasi sosial ekonomi, memiliki KTP aktif, dan berdomisili di wilayah KUA setempat.
Dari aspek usaha, penerima wajib memiliki usaha dengan keunikan lokal, telah berjalan minimal enam bulan, serta tidak sedang menerima bantuan serupa dari lembaga lain.
“Kami juga mewajibkan adanya rencana usaha dan pendamping usaha untuk memastikan keberlanjutan program pascaintervensi,” tambah Waryono.
Pendaftaran calon penerima bantuan dilakukan secara daring melalui laman simzat.kemenag.go.id dengan melampirkan dokumen administratif, seperti KTP, kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu, proposal usaha, rekening tabungan, serta dokumentasi tempat tinggal dan usaha.
Batas akhir pengusulan lokasi atau titik KUA ditetapkan hingga 31 Mei 2026. Penetapan penerima manfaat ditargetkan selesai pada 21 Agustus 2026.
Setelah itu, peserta akan mengikuti pelatihan penyusunan business plan pada 22–31 Agustus 2026. Penyaluran bantuan berbasis rencana bisnis dijadwalkan berlangsung pada 20–31 September 2026. Seluruh penerima juga akan menjalani fase inkubasi berupa pelatihan dan pendampingan sepanjang Oktober hingga November 2026, sebelum ditutup dengan pelaporan dan evaluasi pada Desember 2026.
Masyarakat dan lembaga yang berminat dapat mengajukan lokasi KUA melalui tautan Form Pengajuan Lokasi KUA PEU atau menghubungi Koordinator Program Pemberdayaan Zakat, Nur Uyun (0813-8672-7441), serta PIC Program KUA PEU, Sinta Khairunnisa (0818-0644-4116).
Program ini tidak dipungut biaya pendaftaran. Masyarakat dan lembaga yang berminat dapat mengajukan lokasi KUA melalui formulir pengajuan lokasi KUA PEU atau menghubungi koordinator program.
“Kami ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran, berdampak nyata terhadap pengentasan kemiskinan, serta melahirkan mustahik yang mandiri secara ekonomi,” tutup Waryono.
(hud/rls).