LBM PWNU DKI Jakarta Bahas Reksa Dana Cryptocurrency Berbasis Fiqih Muamalah

0

RISALAH NU ONLINE, Jakarta,– Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta membahas sekaligus hukum cryptocurrency (Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto) dalam perspektif fiqih muamalah berikut regulasi yang berlaku di Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu (8/7/2026) di Rumah Makan Al Jazeerah, Jakarta Timur, ini menjadi forum finalisasi naskah akademik dan keputusan hukum yang disusun oleh Tim Perumus LBM PWNU DKI Jakarta.

Pertemuan ini dihadiri oleh Rais Syuriah PWNU DKI Jakarta, KH. Muhyiddin Ishaq, Ketua Tanfidziyah PWNU DKI Jakarta, Dr. KH. Syamsul Ma’arif, MA, Sekretaris Tanfidziyah PWNU DKI Jakarta, Ir. K.H. M. Bahauddin, S.Pd.I., Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU DKI Jakarta, KH. Masrur Ainun Najih, serta seluruh Tim Perumus Kajian LBM PWNU DKI Jakarta.

Forum ini membahas secara mendalam Tinjauan Hukum Fiqih Cryptocurrency, dan Mekanisme Operasional Reksa Dana Cryptocurrency Berbasis Fiqih Muamalah, kedua masalah tersebut dikaji sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan aset keuangan digital yang memerlukan kepastian hukum berdasarkan prinsip-prinsip fiqih muamalah sekaligus memperhatikan regulasi nasional.

Dalam kajian itu ditegaskan bahwa cryptocurrency dalam konteks hukum positif Indonesia tidak berkedudukan sebagai alat pembayaran yang sah, melainkan sebagai Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang dapat diperdagangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari perspektif fiqih muamalah, cryptocurrency dipandang dan dikategorikan sebagai mâl atau harta sekaligus sil’ah atau Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, sepanjang memenuhi unsur kepemilikan, memiliki nilai ekonomi, memberikan manfaat yang dibenarkan syariat, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip fiqih muamalah.

Tim Perumus juga menyimpulkan bahwa transaksi cryptocurrency dapat dihukumi mubah apabila memenuhi salah satu dari dua kriteria, yakni memiliki manfaat nyata (utility token) atau didukung oleh aset dasar (underlying asset) yang jelas sehingga terhindar dari unsur gharar dan maisir. Sebaliknya, cryptocurrency yang hanya bertumpu pada spekulasi tanpa manfaat maupun fundamental yang jelas dipandang tidak sesuai dengan prinsip syariat dan dihukumi haram untuk diperdagangkan.

Selain menetapkan pandangan hukum mengenai cryptocurrency, forum juga merumuskan mekanisme operasional Reksa Dana Cryptocurrency berbasis fiqih muamalah. Kajian ini menempatkan akad Wakâlah bil Ujrah sebagai landasan hubungan hukum antara pemodal, manajer investasi, dan bank kustodian. Mekanisme ini dipandang sejalan dengan prinsip amanah, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak investor sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

Kajian ini juga memberikan perhatian terhadap teknologi blockchain yang menjadi fondasi transaksi aset kripto. Menurut Tim Perumus, karakteristik blockchain yang transparan, permanen, mudah diverifikasi, dan sulit dimanipulasi memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai fiqih muamalah yang mengedepankan kejelasan transaksi, perlindungan hak para pihak, serta pencegahan sengketa dalam aktivitas muamalah.

Melalui kajian ini, LBM PWNU DKI Jakarta berharap dapat memberikan kontribusi akademik sekaligus panduan keagamaan bagi masyarakat, regulator, dan pelaku industri keuangan digital dalam menyikapi perkembangan teknologi finansial secara bijaksana, proporsional, dan tetap berlandaskan prinsip-prinsip fiqih muamalah. (Khoiron).

Leave A Reply

Your email address will not be published.