RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan tidak akan ada lagi perpanjangan waktu atau relaksasi terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan jatuh pada 18 Oktober 2026. BPJPH bersiap mengambil langkah tegas berupa penarikan produk dari pasar hingga penutupan izin usaha bagi para produsen yang terbukti membandel.
Teguran keras tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, dalam acara Influencer & Media Gathering bertajuk #CekHalalSebelumMakan yang diselenggarakan oleh LPPOM di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Mamat mengingatkan bahwa pemerintah telah memberikan kelonggaran berupa masa penundaan selama dua tahun sejak 2024. Oleh karena itu, sudah tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk berkelit dan menunda pendaftaran sertifikasi halal bagi produk-produk mereka.
“Sejak 2024 lalu banyak pelaku usaha yang mengeluhkan batas waktu mepet. Pemerintah sudah memberikan tambahan waktu dua tahun. Sekarang sudah dua tahun berlalu, masa mau minta mundur lagi? Kapan selesainya? Undang-undangnya nanti bisa mandul jika terus ditunda,” kata Mamat.
Mamat menambahkan, pengawasan ketat akan langsung diterapkan usai batas waktu Oktober 2026 berakhir. Langkah penindakan akan berjalan secara bertahap mulai dari teguran administratif tertulis hingga penindakan fisik di lapangan.
“Penindakan pengawasan diawali dari teguran tertulis pertama, kedua, hingga ketiga. Jika tetap mengabaikan peringatan tersebut, kami akan keluarkan penetapan bahwa produk yang bersangkutan wajib ditarik dari peredaran. Pelaku usaha juga bisa langsung ditutup,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, BPJPH juga mengimbau publik serta konsumen muslim agar tidak terkecoh oleh praktik klaim mandiri (self-declare) yang digunakan sejumlah pelaku usaha kuliner, seperti label “No Pork No Lard” atau penempelan kaligrafi ayat Alquran.
Mamat menegaskan bahwa label-label buatan sendiri tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kehalalannya secara sistemik.
“Penggunaan klaim ‘No Pork No Lard’ atau memasang ayat Alquran itu bukan jaminan bahwa produknya halal. Pelaku usaha yang menggunakan cara itu tetap dihitung sebagai pihak yang belum bersertifikat halal. Jaminan legalitas sah hanyalah keberadaan logo sertifikat halal resmi dari pemerintah,” paparnya.
Terkait dengan sikap tegas Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menolak keras wacana penundaan lanjutan kewajiban sertifikasi halal, BPJPH menyatakan berada dalam satu barisan. Mamat memastikan seluruh kementerian dan lembaga terkait berkomitmen penuh mengawal penegakan undang-undang ini tanpa kompromi.
“Sikap kami sama persis dengan MUI. Apabila ada upaya lobi-lobi untuk melonggarkan aturan ini lagi, semaksimal mungkin akan kita tolak,” tegas Mamat. (hud/rls).