RISALAH NU ONLINE, JOMBANG – Setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmah 2026–2031 melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, menandatangani dan membacakan Kontrak Jam’iyyah di hadapan para muktamirin.
Gus Kikin, adalah Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, yang juga menjabat sebagai Ketua PWNU Jawa Timur.
Dalam kontrak jam’iyah dan pakta integritas, Ia menegaskan bakal menjaga komitmen serta transparansi kepemimpinannya dalam menakhodai PBNU lima tahun ke depan.
“Pagi ini saya telah menandatangani Kontrak Jam’iyyah. Dan untuk lebih jelasnya akan saya bacakan supaya jelas isinya dan maksud yang ada di dalam kontrak ini,” ujar Gus Kikin di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026) pagi.
Dalam dokumen Kontrak Jam’iyyah tersebut, Gus Kikin menguraikan secara mendalam mengenai pemenuhan syarat administratif hingga komitmen etik kepemimpinannya.
Ia menegaskan bahwa seluruh aspek syarat minimum sebagai Ketua Umum PBNU telah dipenuhi sepenuhnya berdasarkan aturan organisasi.
Dalam pembacaan poin-poin ikrarnya, Gus Kikin merinci rekam jejak pengabdiannya di lingkungan Nahdlatul Ulama yang dibuktikan secara sah melalui Surat Keputusan (SK) resmi.
“Pernah menjadi pengurus Pengurus Besar Harian Syuriyah atau Tanfidziyah, atau pengurus Harian Lembaga PBNU, atau pengurus Wilayah Harian Syuriyah atau Tanfidziyah, atau pengurus harian badan otonom tingkat pusat sekurang-kurangnya satu masa khidmah kepengurusan dan dibuktikan dengan Surat Keputusan,” ucap Gus Kikin membacakan poin syarat pengalaman organisasi.
Tak hanya itu, lulusan kualifikasi kaderisasi formal tertinggi di tubuh NU juga telah dikantonginya. “Telah lulus kaderisasi PMKNU yang dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan lulus dari Badan Kaderisasi Nahdlatul Ulama,” tambahnya.
Independensi Politik dan Kepatuhan pada Syuriyah
Gus Kikin juga menepis isu benturan kepentingan politik dengan menegaskan independensinya, sesuai aturan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 52 ayat 5.
“Tidak sedang menduduki jabatan politik… dan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu satu tahun terakhir,” tegas Pengasuh PP Tebuireng tersebut.
Di akhir pembacaan pakta integritas, Gus Kikin menyatakan kesiapannya untuk melayani jam’iyyah dengan penuh tanggung jawab dan tunduk pada pimpinan tertinggi organisasi.
“Bersedia mematuhi kebijakan dan/atau keputusan Rais ‘Aam dan Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama,” katanyanya.
“Apabila saya melanggar hal-hal yang saya nyatakan dalam Kontrak Jam’iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” tambah Gus Kikin.
Sebelumnya diberitakan, rangkaian persidangan krusial Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama akhirnya mencapai puncaknya. Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) secara resmi menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031 melalui musyawarah mufakat, Senin (31/8/2026).
Penetapan tersebut berlangsung di Dalem KH Wahab Hasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, bertepatan dengan 18 Rabiul Awal 1448 Hijriyah.
Anggota AHWA, KH Anwar Iskandar, menyampaikan bahwa proses pemilihan kali ini menggunakan mekanisme baru dalam sejarah kepengurusan PBNU.
“Dan ini adalah mekanisme yang pertama kita lakukan di dalam pengurusan atau pemilihan kepengurusan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini,” ujar Kiai Anwar saat membacakan berita acara penetapan.