RISALAH NU ONLINE, Jombang — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026, resmi menetapkan KH. Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang. Penetapan ini merupakan hasil akhir dari proses pemilihan menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) — musyawarah mufakat yang melibatkan tahapan usulan nama, verifikasi persyaratan, hingga persetujuan Rais Aam terpilih.
Proses Tabulasi Usulan Nama
– Usulan nama bakal calon Ketua Umum PBNU dihimpun dari dua rombongan bilik penghitungan, R01 dan R02, dengan total keseluruhan 2.397 suara usulan (R01: 896, R02: 1.501).
– KH. Abdul Hakim Mahfudz — pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng — memuncaki tabulasi dengan 472 suara usulan, jauh meninggalkan kandidat lain.
– Di posisi berikutnya tercatat KH. Zulfa Musthofa (262 suara), KH. Abdussalam Sochib atau Gus Salam (261 suara), KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (258 suara), dan KH. Nusron Wahid (207 suara).
– Nama-nama lain yang juga diusulkan peserta muktamar antara lain KH. M. Yusuf Chudlori, KH. Saifullah Yusuf, KH. Abdul Ghofar Rozin, KH. Gudfan Arif, KH. Kamarudin Amin, dan Prof. M. Nuh, hingga sejumlah tokoh dengan perolehan suara di bawah 20 seperti KH. Muhaimin Iskandar, KH. Abdul Mun’im DZ, KH. Marsudi Suhud, KH. Imam Jazuli, KH. Nasarudin Umar, dan Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh.
Verifikasi Persyaratan Calon
Lima nama dengan perolehan usulan tertinggi kemudian melalui tahap verifikasi oleh panitia berdasarkan lima syarat dalam tata tertib muktamar:
– Pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, PWNU, PCNU, Ketua Badan Otonom NU, atau Ketua Lembaga tingkat pusat;
– Tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 52 ayat (5);
– Tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi berafiliasi partai politik dalam satu tahun terakhir;
– Tidak pernah dikenakan tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya;
– Mendapat persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Hasil verifikasi menunjukkan:
BACA JUGA
– KH. Abdul Hakim Mahfudz dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan tanpa catatan.
– KH. Zulfa Musthofa dinyatakan lolos, dengan proses pengajuan izin tertulis kepada Rais Syuriyah.
– KH. Abdussalam Sochib (Gus Salam) dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan.
– KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dinyatakan lengkap persyaratannya.
– KH. Nusron Wahid dinyatakan gugur dalam tahap verifikasi ini, dan posisinya digantikan oleh KH. Abdul Ghofar Rozin sebagai nama kelima yang diajukan ke tahap berikutnya.
Dengan demikian, lima nama yang akhirnya diserahkan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapat persetujuan tertulis adalah: KH. Abdul Hakim Mahfudz, KH. Zulfa Musthofa, KH. Abdussalam Sochib, KH. Yahya Cholil Staquf, dan KH. Abdul Ghofar Rozin.
Hasil Akhir dan Penandatanganan Pakta Integritas
– Setelah melalui tahapan verifikasi dan proses persetujuan dari Rais Aam terpilih, forum muktamar menetapkan KH. Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU untuk periode kepengurusan mendatang.
– Sebagai bagian dari prosesi penetapan, Ketua Umum terpilih akan menandatangani pakta integritas yang selanjutnya diserahkan langsung kepada Rais Aam.
– Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen kepemimpinan baru untuk menjalankan amanah organisasi secara bersih, amanah, dan sejalan dengan garis kebijakan yang ditetapkan bersama Rais Aam.
– Penetapan ini menandai berakhirnya salah satu tahapan krusial dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU, sekaligus menjadi penanda arah kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia untuk periode ke depan.
Proses pemilihan melalui mekanisme Ahwa ini kembali menegaskan pendekatan NU dalam memilih pucuk pimpinan organisasi — bukan semata berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam pemungutan suara langsung, melainkan melalui musyawarah, verifikasi kelayakan, dan pertimbangan matang dari para ahlul halli wal aqdi yang dipercaya oleh forum muktamirin.