
Oleh: KH. Nurul Badruttamam, M.A., C.Med.
(Ketua Yayasan Ma’hadul Islam Mardhotillah Jakarta dan Sekretaris Lembaga Dakwah PBNU 2022–2027)
Sejarah Hari Santri tidak dapat dilepaskan dari peran Nahdlatul Ulama (NU) dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pada 22 Oktober 1945, para ulama NU mengeluarkan Resolusi Jihad yang menyerukan perjuangan mempertahankan Republik Indonesia dari ancaman kembalinya kolonialisme.
Seruan yang berakar pada pandangan keagamaan tersebut menegaskan bahwa membela tanah air merupakan bagian dari tanggung jawab umat. Semangat itu kemudian menjadi salah satu landasan historis peringatan Hari Santri Nasional, yang ditetapkan pemerintah pada 22 Oktober melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Namun, sejarah tidak seharusnya hanya menjadi ingatan yang dirawat melalui seremoni. Sejarah mesti menjadi sumber inspirasi untuk membaca tantangan zaman dan menentukan bentuk pengabdian berikutnya.
Pada Hari Santri Nasional 2026, dengan tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, kita diingatkan bahwa tantangan pendidikan santri terus berkembang seiring perubahan zaman. Berbagai inisiatif penguatan literasi digital telah mulai dikembangkan. Namun, ikhtiar ini perlu terus diperluas agar kecakapan digital tidak hanya menjadi program sesaat, melainkan bagian yang berkelanjutan dari proses pendidikan pesantren. Kemudian ada satu pertanyaan yang layak kita ajukan: siapakah yang mendidik santri ketika sebagian ruang belajar, ruang pergaulan, bahkan ruang pembentukan pendapat mereka telah berpindah ke dunia digital?
Pertanyaan ini bukan untuk mempertentangkan kitab kuning dengan algoritma. Justru sebaliknya, kita perlu memastikan bahwa kedalaman tradisi keilmuan pesantren tetap menjadi kekuatan ketika santri memasuki dunia yang semakin dipengaruhi teknologi, kecerdasan buatan, dan arus informasi tanpa batas.
Di sinilah pentingnya membangun sinergi antara pemerintah, pengasuh pesantren, keluarga, dan penyelenggara teknologi untuk memastikan santri mampu memanfaatkan kemajuan digital tanpa kehilangan kedalaman ilmu dan keluhuran akhlak.
Ketika algoritma ikut mendidik
Algoritma media digital bekerja dengan memilih, mengurutkan, dan merekomendasikan konten berdasarkan berbagai sinyal perilaku pengguna. Akibatnya, apa yang dilihat seseorang di ruang digital tidak selalu merupakan gambaran utuh tentang kenyataan. Konten yang memancing emosi dapat memperoleh perhatian lebih besar, sementara penjelasan yang mendalam belum tentu mendapatkan ruang yang sama.
Santri tidak kebal terhadap keadaan ini. Mereka dapat memperoleh pengetahuan agama dari berbagai sumber, mengikuti pengajian melalui layar, dan memanfaatkan kecerdasan buatan untuk membantu memahami materi pelajaran. Pada saat yang sama, mereka juga berhadapan dengan informasi keliru, manipulasi dalil, potongan ceramah tanpa konteks, serta jawaban mesin yang terdengar meyakinkan tetapi belum tentu benar.
Di sinilah persoalan pendidikan muncul. Santri mungkin mampu mengakses ribuan informasi dalam hitungan detik, tetapi apakah mereka telah dibekali kemampuan untuk memeriksa sumber, memahami konteks, membedakan pendapat dan fakta, serta mempertanggungjawabkan kesimpulan yang diambil?
Teknologi dapat menyediakan informasi, tetapi tidak dengan sendirinya membentuk kebijaksanaan. Kecerdasan buatan dapat membantu menyusun jawaban, tetapi tidak dapat menggantikan tanggung jawab moral manusia dalam menentukan apakah jawaban itu benar, adil, dan membawa kemaslahatan.
Karena itu, tantangan pesantren bukan sekadar menyediakan perangkat digital atau melarang santri menggunakan telepon pintar. Tantangan yang lebih mendasar adalah membangun kemampuan berpikir kritis, kedewasaan moral, dan disiplin intelektual agar santri tidak menjadi pengikut pasif dari arus informasi.
Kitab kuning dan etika pengetahuan
Tradisi pesantren sesungguhnya memiliki modal penting untuk menjawab tantangan tersebut. Dalam pembelajaran kitab kuning, santri tidak hanya berhadapan dengan teks, tetapi juga belajar memahami penjelasan guru, mengenali perbedaan pendapat, menelusuri argumentasi, dan menempatkan pengetahuan dalam kerangka adab.
Tradisi tabayyun, yakni memeriksa kebenaran informasi, juga memiliki relevansi kuat dalam kehidupan digital. Al-Qur’an mengingatkan orang beriman agar memeriksa berita yang datang dari pihak yang tidak dapat dipercaya (QS. Al-Hujurat: 6). Pesan moral ini tidak cukup dihafalkan; ia harus menjadi kebiasaan dalam menerima, menilai, dan menyebarkan informasi.
Demikian pula, penghormatan kepada guru tidak semestinya dipahami sebagai penghapusan daya kritis. Adab dan sikap kritis dapat berjalan beriringan. Santri dapat menghormati ulama sekaligus memeriksa sumber, mengajukan pertanyaan dengan santun, dan mengakui keterbatasan pengetahuannya.
Di tengah maraknya jawaban instan dari mesin, kemampuan untuk mengatakan “saya belum tahu” justru menjadi tanda kedewasaan intelektual. Santri perlu memahami bahwa tidak setiap persoalan agama dapat diselesaikan melalui pencarian singkat di internet, apalagi dengan menerima jawaban kecerdasan buatan tanpa verifikasi kepada sumber yang kompeten.
Dengan demikian, kitab kuning tidak perlu ditempatkan sebagai lawan teknologi. Tradisi keilmuan pesantren dapat menjadi landasan etis untuk menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. Yang perlu dijaga bukan hanya keberlangsungan teks klasik, melainkan juga metode belajar, ketelitian, adab, dan tanggung jawab dalam mencari kebenaran.
Tanggung jawab negara dan pesantren
Namun, persoalan ini tidak boleh dibebankan hanya kepada santri atau pengasuh pesantren. Ada tanggung jawab negara dan penyelenggara teknologi yang harus dibicarakan secara serius.
UNESCO, dalam Guidance for Generative AI in Education and Research (2023), menekankan pentingnya pendekatan yang berpusat pada manusia, perlindungan privasi, pemerataan akses, dan kesiapan lembaga pendidikan dalam menggunakan kecerdasan buatan. Panduan tersebut relevan bagi Indonesia, termasuk bagi pesantren yang memiliki kondisi dan sumber daya beragam.
Pesantren dengan fasilitas memadai mungkin lebih mudah mengembangkan literasi digital. Sebaliknya, pesantren yang menghadapi keterbatasan akses internet, perangkat, pendanaan, dan tenaga pendidik dapat tertinggal apabila transformasi digital hanya diserahkan kepada kemampuan masing-masing lembaga.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa penguatan literasi digital pesantren tidak berhenti pada pelatihan sesaat atau pembagian perangkat. Kebijakan perlu disertai dukungan berkelanjutan bagi peningkatan kompetensi guru, penyusunan materi pembelajaran, pendampingan penggunaan kecerdasan buatan, dan perlindungan data pribadi santri.
Penyelenggara platform digital juga perlu bertanggung jawab menyediakan mekanisme pelaporan, perlindungan pengguna, dan informasi yang memadai tentang risiko layanan mereka. Santri, sebagaimana peserta didik lainnya, berhak memperoleh lingkungan belajar yang aman serta perlindungan dari penyalahgunaan data dan konten yang merugikan.
Di sisi lain, pesantren perlu menyusun tata kelola penggunaan teknologi yang sesuai dengan usia, kebutuhan belajar, dan nilai pendidikannya. Pembatasan dapat diperlukan dalam situasi tertentu, tetapi larangan semata tanpa pendidikan dan pendampingan berisiko membuat santri tidak siap ketika menghadapi dunia digital di luar pesantren.
Menguatkan santri, bukan sekadar menguasai teknologi
Peringatan Hari Santri seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas arah pendidikan pesantren dalam menghadapi perubahan zaman. Santri tidak harus menjadi ahli teknologi seluruhnya. Namun, setiap santri perlu memiliki kecakapan dasar untuk hidup di tengah masyarakat digital, sementara mereka yang berminat dan memiliki kesempatan perlu didukung untuk mendalami sains, teknologi, dan bidang profesional lainnya.
Lebih dari itu, santri harus mampu menempatkan teknologi sebagai alat untuk memperluas kemaslahatan, bukan sebagai penentu tunggal cara berpikir dan bertindak. Kemajuan teknologi perlu berjalan bersama penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.
Menuju Indonesia Emas 2045, ukuran keberhasilan pendidikan santri bukan semata-mata seberapa cepat mereka menguasai teknologi, melainkan seberapa bijaksana mereka menggunakannya. Negara perlu hadir melalui kebijakan yang adil, pesantren perlu beradaptasi tanpa kehilangan jati diri, dan penyelenggara teknologi harus menjalankan tanggung jawabnya terhadap masyarakat.
Dahulu, santri mengambil bagian dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Kini, perjuangan itu menemukan tantangan baru: menjaga akal sehat di tengah banjir informasi, merawat adab di tengah budaya digital yang sering keras, dan memastikan kemajuan teknologi tetap berpihak kepada kemanusiaan.
Kitab kuning mengajarkan bahwa ilmu menuntut adab dan tanggung jawab. Algoritma mengingatkan kita bahwa informasi yang sampai kepada seseorang turut dipengaruhi oleh sistem yang mengaturnya. Mempertemukan keduanya bukan berarti mengorbankan tradisi demi modernitas, melainkan menyiapkan santri agar mampu memahami zaman tanpa kehilangan arah moralnya.
Pertanyaan “siapa mendidik santri?” pada akhirnya harus dijawab melalui tanggung jawab bersama. Pesantren mendidik dengan ilmu dan keteladanan; keluarga mendampingi dengan kasih sayang; negara menjamin kebijakan dan perlindungan yang adil; sementara penyelenggara teknologi wajib menghormati hak serta martabat penggunanya.
Santri tidak boleh dibiarkan belajar sendirian menghadapi algoritma. Sebab, masa depan Indonesia tidak cukup dibangun oleh generasi yang cakap menggunakan teknologi, tetapi membutuhkan manusia yang mampu mengendalikan teknologi dengan ilmu, akhlak, dan tanggung jawab.