RISALAH NU ONLINE, MAKKAH – Pemerintah Indonesia menetapkan empat kriteria murur (melintas) untuk jemaah haji saat di Muzdalifah. Mereka yang murur nantinya tidak akan mabit (bermalam) tapi hanya melintas dan berhenti sebentar (murur). Para jemaah yang melintas ini nantinya akan bergerak dari Arafah lalu berhenti sebentar di Muzdalifah dan langsung ke Mina.
Keempat kriteria itu yakni:
1. Mengalami risiko tinggi secara medis
2. Lansia
3. Disabilitas
4. Para pendamping jemaah (risti, lansia, dan disabilitas)
Skema murur itu ditetapkan setelah pemerintah melakukan evaluasi atas pelaksanaan ibadah haji tahun lalu. Di mana pada tahun lalu itu ada keterlambatan pengangkutan jemaah. Selain itu, ruang di Muzdzalifah sangat terbatas. Skema murur diterapkan sebagai ikhtiar menjaga keselamatan jiwa jemaah haji atas potensi kepadatan di tengah terbatasnya area Muzdalifah.
“Titik kritis di rute Muzdalifah-Mina ini perlu kita cermati. Pergerakan dari Muzdalifah-Mina ini cukup singkat,” kata Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid di kantor Daker Makkah, Kamis (6/6/2024).
Subhan menjelaskan, area yang diperuntukkan bagi jemaah haji Indonesia seluas 82.350 m2. Pada 2023, area ini ditempati sekitar 183.000 jemaah haji Indonesia. Mereka terbagi dalam 61 maktab. Sementara ada sekitar 27.000 jemaah haji Indonesia (9 maktab) yang menempati area Mina Jadid. Sehingga, setiap jemaah saat itu hanya mendapatkan ruang atau tempat (space) sekitar 0,45 m2 di Muzdalifah. “Ini saja sudah sangat sempit dan padat,” sebut Subhan Cholid.
Pada 2024, Mina Jadid tidak lagi ditempati jemaah haji Indonesia. Sehingga, 213.320 jemaah dan 2.747 petugas haji akan menempati seluruh area Muzdalifah. Belum lagi saat ini pemerintah Arab Saudi melakukan pembangunan toilet di Muzdalifah. Pembangunan toilet ini memakan tempat seluas 20.000 m2. Sehingga, ruang yang tersedia untuk setiap jemaah jika semuanya ditempatkan di Muzdalifah hanya 0,29 m2. Angka itu didapat dari area untuk Jemaah Indonesia-area toilet baru (82.350 m2 – 20.000 m2 = 62.350 m2/213.320 = 0,29m2).
Skema murur yang diterapkan pemerintah Indonesia ini mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), PBNU, Muhammadiyah, dan Persis. Keempat organisasi ini menyebut, murur di Muzdalifah itu hukumnya sah.
Menurut Kepala Daker Makkah Khalilurrahman, keputusan hukum tentang murur diperlukan demi kemaslahatan jamaah haji Indonesia. Karena, luas Muzdalifah jika dibandingkan dengan jumlah kapasitas jamaah yang akan mabit di Muzdalifah, sangat tidak ideal.
Jika seluruh jamaah haji Indonesia dipaksakan mabit di Muzdalifah, kata dia, bisa mengakibatkan kematian dan menimbulkan bahaya kesehatan bagi jamaah haji Indonesia.
“Kalau dipaksakan untuk melaksanakan mabit di Muzdalifah akan berdampak terhadap kemafsadatan atau kerusakan yang besar,” kata Khalil.
(Ishaq Zubaedi Raqib, MCH Makkah).