RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Jelang Muktamar PKB pada 25 Agustus 2024 di Bali. Menteri Agama RI yang juga Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menegaskan bahwa dirinya masih anggota aktif partai PKB dan tidak ada surat pemecatan.
“Pecat dari apa? Tidak ada surat kepada saya. Lho, ini kok tiba-tiba mau muktamar main pecat. Dagelan saja. Memang sampai sekarang tidak ada undangan menghadiri muktamar. Tapi sampai detik ini saya masih anggota PKB,” tegas Gus Yaqut kepada para awak media di Jakarta pada Selasa (20/8/2024).
Hal tersebut dikemukakan setelah Wakil Ketua Umum PKB Hanif Dakhiri memberikan sinyal kuat gugurnya keanggotaan partai Gus Yaqut, Gus Yahya dan Lukman Edy dengan tidak mengundang mereka pada Muktamar PKB di Bali 24-25 Agustus 2024 mendatang.
“Pak Effendy Choirie pasti nggak diundang karena pengurus partai lain. Pak Yahya, Pak Lukman, dan Pak Yaqut keanggotaannya otomatis gugur. Kan sudah kampanye partai lain dan bahkan menyerang dan merusak kehormatan partai di publik,” kata Waketum PKB Hanif Dhakiri.
Menanggapi pemecatan ini, Gus Yaqut tampak tak terlalu risau. Menteri Agama RI ini mengaku justru baru mengetahui kabar pemecatan ini dari para jurnalis yang mengonfirmasinya pada Selasa (20/8/2024).
Dalam kepengurusan DPP PKB 2019-2024, Gus Yaqut tercatat sebagai Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan. Ia menegaskan tak tahu pasti soal pemecatan karena memang tak ada surat dari PKB.
“Lha ini undangan tak pernah ada, tabayyun apalagi? Kapan saya kampanye untuk partai lain? Aneh. Lha kok tiba-tiba beri pernyataan tentang pemecatan. Aneh sekali,” terangnya.
Dalam pernyataannya, Gus Yaqut menjelaskan bahwa pemberhentian seseorang dari keanggotaan PKB diatur jelas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Tercatat dalam aturan tersebut ketua umum partai tidak bisa serta merta melakukam pemecatan anggotanya karena harus melalui prosedur seperti keputusan bersama Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB.
Sehingga dalam proses jika terjadi pemecatan, DPP perlu mengundang kader bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan sebagainya. (Ekalavya).