Pemerintah Kucurkan Bantuan PIP Madrasah 2025, Unduh Petunjuk Teknisnya Disini
RISALAH NU ONLINE, Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa madrasah yang berasal dari keluarga kurang mampu, rentan miskin, atau terdampak bencana.
“Diharapkan dengan bekal akses pendidikan yang bermutu, peserta didik dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat. Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, akses pendidikan yang baik juga diharapkan dapat menjadi instrumen pemutus mata rantai kemiskinan,” dikutip dari Juknis PIP Madrasah 2025.
Dalam juknis tersebut, PIP diberikan dalam bentuk bantuan uang tunai kepada peserta didik tingkat MI, MTs, dan MA/MAK. Besaran bantuan bervariasi sesuai jenjang pendidikan, yaitu Rp450.000 untuk MI, Rp750.000 untuk MTs, dan Rp1.000.000 untuk MA per tahun.
Penerima bantuan tersebut merupakan peserta didik madrasah ditujukan untuk anak usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Penerima PIP harus tercatat aktif di madrasah yang memiliki NSM, serta memiliki NISN dan NIK yang valid di sistem EMIS. Selain yang tercatat di DTKS Kemensos atau Data P3KE Kemenko PMK, peserta didik juga bisa diusulkan oleh madrasah atau pemangku kepentingan dengan bukti kriteria kerentanan, seperti yatim piatu, terdampak bencana, disabilitas, atau berasal dari keluarga narapidana.
Dana bantuan PIP akan disalurkan melalui rekening siswa yang dibuka di bank penyalur yang ditunjuk. Madrasah juga diwajibkan melakukan pendampingan kepada siswa dan orang tua dalam proses aktivasi rekening serta pencairan dana. Kemenag menegaskan bahwa dana tersebut harus digunakan untuk mendukung keperluan pendidikan siswa, seperti pembelian perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan penunjang lainnya.
Kemenag berharap, melalui pelaksanaan program ini, tidak ada lagi siswa madrasah yang putus sekolah karena alasan ekonomi. PIP juga diharapkan menjadi bagian penting dari strategi nasional pengentasan kemiskinan berbasis pendidikan.
Juknis PIP Madrasah 2025 dapat diunduh di link ini : https://drive.google.com/file/d/16XXa3KqG7l-6Yx6DYC2vVG94Gnpy7D3O/view
(Anisa)