RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 1.243 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi kuat sebagai calon jemaah haji (JCH) nonprosedural atau non visa haji. Penundaan ini dilakukan dalam kurun waktu 23 April hingga 1 Juni 2025, di berbagai bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia.
Direktur Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, mengatakan bahwa mayoritas WNI tersebut tidak mengantongi visa haji resmi yang dipersyaratkan oleh pemerintah Arab Saudi. Meski memiliki visa kunjungan ke Arab Saudi, dokumen tersebut tidak sah digunakan untuk menunaikan ibadah haji.
“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. Setelah musim haji berakhir, mereka tetap dapat melakukan perjalanan sesuai jenis visa yang dimiliki,” jelas Suhendra, dalam keterangannya, Selasa, (3/05/2025).
Tercatat, Bandara Soekarno-Hatta Banten sebanyak 719 jemaah yang ditunda keberangkatannya. Disusul oleh Bandara Juanda Surabaya (187 orang), Bandara Ngurah Rai Bali (52 orang), Sultan Hasanuddin Makassar (46 orang), Bandara Yogyakarta (42 orang), Bandara Kualanamu Medan (18 orang), Minangkabau Sumatera Barat (12 orang), dan Bandara Sultan Haji Sulaiman (4 orang).
Di wilayah Kepulauan Riau, tindakan serupa juga dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam. Tercatat ada 82 orang ditunda di Pelabuhan Citra Tri Tunas, 54 orang di Pelabuhan Batam Center, dan 27 orang di Pelabuhan Bengkong.
Di Yogyakarta, enam WNI terdeteksi menyembunyikan tujuan sebenarnya. Mereka awalnya mengaku hendak berlibur ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia AK349, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa mereka berencana melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk berhaji melalui jalur tidak resmi.
Di Bandara Juanda Surabaya, ditemukan 171 jemaah haji nonprosedural yang berangkat menggunakan visa kunjungan, bukan visa haji. Bahkan, beberapa dari mereka mengaku membayar hingga ratusan juta rupiah melalui jasa biro perjalanan.
Kasus serupa terjadi di Makassar, di mana 46 WNI ditunda keberangkatannya karena memberikan keterangan yang tidak sesuai. Petugas menemukan bahwa rombongan tersebut sebenarnya berencana menunaikan ibadah haji melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.
“Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri,’’ tandasnya. (hud)