RISALAH NU ONLINE, JAKARTA-Lembaga Falakiyah PBNU (LF PBNU) secara resmi menetapkan bahwa Tahun Baru Islam 1447 Hijriah akan dimulai pada Jumat Kliwon, 27 Juni 2025. Penetapan ini berdasarkan hasil pengamatan hilal yang menunjukkan bulan baru belum terlihat di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui Surat Keputusan bernomor 76/PB.08/A.II.01.13/13/06/2025 yang ditandatangani Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris H Asmui Mansur pada Rabu (25/6/2025), LF PBNU menjelaskan bahwa posisi hilal masih berada di bawah ufuk saat matahari terbenam pada 29 Dzulhijjah 1446 H (25 Juni 2025 M).
“Berdasarkan prinsip istikmal (menggenapkan bulan menjadi 30 hari), maka 1 Muharram 1447 H ditetapkan jatuh pada Jumat Kliwon, 27 Juni 2025 M, dimulai sejak malam hari,” jelas surat keputusan tersebut.
Penetapan ini didukung oleh lima metode perhitungan falak yang menunjukkan konsistensi hasil. Pada 25 Juni 2025, hilal tercatat berada pada posisi -1°42’33” di Jakarta, dengan waktu ijtimak terjadi pukul 17:43:05 WIB. Data dari berbagai titik pengamatan di seluruh Indonesia menunjukkan hasil serupa, dengan posisi hilal terendah di Jayapura (-3°50′) dan tertinggi di Lhoknga, Aceh (-0°12′).
LF PBNU menegaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan ketentuan Muktamar ke-34 NU tahun 2021 tentang penentuan waktu ibadah. Lembaga ini juga meminta seluruh jajaran Falakiyah PWNU dan PCNU se-Indonesia untuk menyosialisasikan penetapan ini kepada warga NU di daerah masing-masing.
Perhitungan ini menggunakan metode hisab jama’i tahqiqi tadqiqi ashri kontemporer khas NU, yang memastikan bahwa hilal belum memenuhi kriteria imkanur rukyah (visibilitas hilal) yang mensyaratkan ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Dengan demikian, penetapan awal Muharram dilakukan dengan menggenapkan bulan Dzulhijjah menjadi 30 hari.
Ekalavya