RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan aksi perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan justru dapat memicu kerusuhan yang lebih besar.
“Kami berharap masyarakat tidak melakukan penegakan hukum sendiri, karena sudah ada penegak hukum. Kita mencegah kemungkaran dengan cara mungkar, jangan sampai kita menimbulkan kemungkaran yang lebih besar,” ujar KH Cholil Nafis sebagaimana dikutip dari mui.or.id, Rabu (02/07/2025).
Kiai Cholil mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian persoalan ke penegak hukum dan menghindari tindakan anarkis. Beliau juga mendorong agar pendirian rumah ibadah dipermudah sesuai aturan demi mencegah konflik serupa terulang.
“Kami berharap semuanya dikembalikan kepada hukum. Mohon dipermudah untuk mendirikan rumah ibadah masing-masing dan bisa beribadah dengan sebaik-baiknya,” lanjut Kiai Cholil.
Selain itu, MUI mengingatkan agar tempat ibadah tidak disalahgunakan serta mengajak seluruh pihak menjaga kerukunan antarumat beragama dengan saling menghargai keyakinan masing-masing. Kiai Cholil juga mendorong keterlibatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan para ulama daerah dalam memberikan literasi kepada masyarakat.
“Kepolisian harus menangani kasus ini dengan cepat agar masyarakat bisa dikendalikan emosinya dan diarahkan ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.
Dalam perkembangan terbaru, Polda Jawa Barat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah milik Maria Veronica Ninna. Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, perusakan terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, ketika rumah korban sedang digunakan untuk kegiatan ibadah yang dihadiri 36 orang, termasuk anak-anak dan pendamping.
“Warga tidak menerima adanya kegiatan itu dan melapor kepada Kepala Desa Tangkil. Mereka melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah, tapi tidak diindahkan. Massa kemudian datang dan menuntut pemilik rumah menghentikan kegiatan keagamaan, namun aksi itu berujung perusakan,” kata Irjen Rudi, dikutip dari metrotvnews.com, Rabu (02/07/2025).
Akibat insiden tersebut, pagar rumah, kaca jendela, sepeda motor, serta sejumlah barang di dalam rumah mengalami kerusakan. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp50 juta. Kapolda menyebut tujuh pelaku berinisial RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polisi melindungi semua warga dari mana pun dan agama apa pun itu,” tegas Irjen Rudi.
(Anisa).