Pembahasan AHWA Menggema di Sidang Pleno Muktamar NU

0

RISALAH NU ONLINE, JOMBANG — Dinamika persidangan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) memanas saat pimpinan sidang membacakan ketentuan Pasal 12 yang mengatur agenda Sidang Pleno. Suasana yang semula tenang mendadak diwarnai interupsi dari peserta setelah poin-poin krusial terkait pengesahan keputusan organisasi dibacakan di hadapan forum.

Aksi interupsi tersebut terjadi tepat ketika pimpinan sidang mendiktekan cakupan materi yang akan diputuskan dalam pleno.

“Sidang Pleno membahas dan mengesahkan: Tata Tertib Muktamar, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, laporan hasil sidang komisi, anggota Ahlul Halli Wal Aqdi, mekanisme pemilihan Ketua Umum, penetapan Rais ‘Am dan Ketua Umum, serta tim formatur,” pimpinan sidang membacakan di tengah perhatian penuh para utusan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat, (28/08/26).

Momen pembacaan agenda penetapan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) dan mekanisme pemilihan pimpinan PBNU tersebut menjadi pemantik utama munculnya tanggapan kritis dari lantai sidang. Salah seorang utusan dengan sigap mengajukan interupsi untuk mempertanyakan kelengkapan aturan teknis dalam pasal tersebut.

“Terkait dengan anggota AHWA ini, di situ tidak memuat mekanisme pemilihan anggota AHWA. Ini usul dari kami, kenapa? Karena supaya lebih representatif,” ujar salah satu utusan sidang dalam interupsinya.

Utusan tersebut menilai tata tertib yang dibacakan belum memuat mekanisme pemilihan anggota AHWA secara rinci. Menurutnya, mekanisme yang jelas dan terbuka sangat diperlukan agar keterwakilan para ulama dari daerah benar-benar terakomodasi dan menghasilkan keputusan yang representatif bagi seluruh jajaran pengurus.

Menanggapi gelombang interupsi tersebut, pimpinan sidang berupaya mengendalikan jalannya forum dengan menegaskan batas kewenangan Sidang Pleno. Pimpinan sidang meyakinkan para peserta bahwa Sidang Pleno berfokus pada ranah pengesahan akhir, sedangkan pembahasan teknis dan penyempurnaan usulan dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme sidang komisi.

(Anisa)

Leave A Reply

Your email address will not be published.