BAZNAS dan Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Rp25 Juta per Pesantren, Ini Kriteria yang Diprioritaskan
RISALAH NU ONLINE, JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menyalurkan total dana bantuan senilai Rp17,5 miliar melalui Program Pesantren Nyaman Belajar (PNB) 2026. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kelayakan sarana pendidikan serta asrama hunian santri di 700 pesantren di seluruh Indonesia, di mana setiap pesantren penerima manfaat akan memperoleh bantuan stimulan sebesar Rp25 juta.
Bantuan tersebut difokuskan untuk perbaikan fasilitas fisik dan asrama agar menjadi tempat tinggal yang lebih layak, sehat, aman, dan nyaman bagi santri. Dalam implementasinya, BAZNAS dan Kemenag menetapkan kriteria serta prioritas khusus bagi pesantren yang ingin mengajukan pendaftaran.
Kriteria utama penerima bantuan mencakup pesantren yang memiliki minimal 35 persen santri dari kalangan dhuafa, pesantren yang melayani kelompok rentan, serta pesantren yang berlokasi di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) atau kawasan rawan bencana.
Selain kriteria tersebut, Direktur Pendidikan Pesantren Kemenag RI, Basnang Said, mengimbau agar pesantren yang mendaftar telah mengantongi legalitas resmi berupa Nomor Statistik Pesantren (NSP). Ia juga menekankan pentingnya pemerataan agar bantuan tidak tumpang tindih (overlapping) pada lembaga yang berada dalam satu kawasan pondok.
“Satu, agar dipastikan pesantren itu punya NSP, Nomor Statistik Pesantren. Lalu yang kedua, dipastikan kalau memang ingin kita penyebarannya lebih banyak, maka kalau pondok itu sudah memiliki sekolah, sekolahnya sudah dapat, atau punya madrasah, madrasahnya sudah dapat, maka tidak usah dikasih lagi,” ujar Basnang dikutip dari Youtube BAZNAS TV, Kamis, (17/9/26).
Ia menambahkan, pihak Kementerian Agama siap mendukung penuh proses verifikasi data keberadaan NSP bagi para pendaftar, sedangkan keputusan penetapan kelayakan penerima bantuan tetap menjadi kewenangan pihak BAZNAS.
“Silakan nanti mendaftar, yang menentukan adalah BAZNAS. Tinggal kemudian Kementerian Agama bisa menjadi verifikatornya. Supaya nanti kalau sudah ada daftar pesantren yang mendaftar, bisa dikirimkan ke kami untuk dicek NSP-nya,” pungkasnya.
Bagi pengelola pondok pesantren yang memenuhi kriteria dan ingin mengajukan permohonan bantuan Program Pesantren Nyaman Belajar (PNB) 2026, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui tautan resmi bazn.as/FormDaftarPNB2026.
(Anisa)