RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar tidak sekadar mengejar efisiensi waktu atau kecepatan dalam penerbitan sertifikat halal. MUI menegaskan bahwa kualitas pemeriksaan, ketepatan standar, serta kepatuhan syariah (halal compliance) harus tetap menjadi prioritas utama demi menjamin hak-hak konsumen Muslim di Indonesia.
Pesan tegas tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dalam forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) yang berlangsung di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Kiai Cholil menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara responsivitas birokrasi dan akurasi penetapan kehalalan suatu produk. Kiai Cholil menyoroti dinamika penetapan sertifikasi halal, khususnya pada jalur self-declare (pernyataan mandiri pelaku usaha) yang saat ini mendominasi hingga 90 persen proses sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM).
“Harus tahu antara kecepatan dan ketepatan. Mana yang self-declare bisa dipertanggungjawabkan, mana yang reguler. Memang harus ada penelitian yang lebih komprehensif. Jangan sampai atas nama kecepatan itu menghilangkan dari ketepatan,” ujar Kiai Cholil.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menambahkan, kelonggaran atau kelemahan verifikasi atas nama efisiensi berisiko meloloskan produk yang belum teruji kehalalannya secara komprehensif.
Menurutnya, standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Indonesia memikul tanggung jawab moral dan spiritual yang besar, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di mata internasional, mengingat acuan halal Indonesia kerap berbeda dengan standar negara-negara lain.
“Ini berkenaan dengan produk yang nanti di UMKM. Jadi, halal standarnya dan halal compliance-nya ini harus dijamin. Karena kita bicara halal, ada nilai (value) yang kita perjuangkan dan menjamin hak asasi masyarakat muslim, meskipun tidak menutup kepada non-muslim,” tegasnya.
Selain mengkritisi aspek teknis penetapan halal, Kiai Cholil menekankan perlunya edukasi publik yang konsisten untuk mengubah persepsi masyarakat dan pelaku usaha mengenai sertifikasi halal.
CEO Amanah Zakat ini mengimbau agar sertifikasi halal tidak lagi dipandang sebagai hambatan birokrasi atau beban biaya yang memberatkan, melainkan sebagai nilai tambah (value added) yang meningkatkan kelas serta kredibilitas produk di pasaran.
“Sertifikasi halal itu bukan beban, tapi value added. Jadi, tambah nilai tentang yang disertifikasi. Kalau dianggap beban, maka orang akan takut karena akan menjadi mahal. Mengampanyekan bahwa halal itu elit, halal itu baik, halal itu menjadi lifestyle, itu penting. Halal itu bukan mempersulit, tapi sebenarnya mempernyaman,” jelasnya.
Guna menyukseskan agenda Wajib Halal Oktober 2026, MUI berencana menggandeng berbagai pihak, mulai dari ormas Islam, akademisi, da’i, hingga para influencer dan figur publik seperti Willy Salim serta Ustaz Deri Sulaiman. Langkah kolaboratif ini diambil agar sosialisasi mengenai pentingnya halal compliance dan nilai tambah sertifikasi halal dapat menjangkau generasi muda serta segmen pasar yang lebih luas secara masif.
MUI berharap sinergi antara BPJPH selaku regulator dan MUI sebagai pemegang otoritas fatwa dapat berjalan beriringan tanpa mengorbankan akuntabilitas. Dengan demikian, pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 dapat melahirkan ekosistem halal nasional yang tidak hanya cepat dan responsif, tetapi juga teruji ketepatannya secara syari dan ilmiah.(hud/rls)