RISALAH NU ONLINE, JAKARTA —Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menggelar Rapat Pleno Ke-61 Tahun 2026 yang berlangsung di Novotel Jakarta Pulomas pada Selasa (29/9/2026). Pertemuan strategis ini fokus membicarakan dinamika hukum ekonomi syariah yang kian bergerak cepat, khususnya dalam memproses pembaharuan fatwa terkait transaksi emas fisik secara digital hingga penyelarasan fatwa rahn (gadai syariah).
Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa perumusan fatwa ekonomi syariah pada dasarnya harus senantiasa adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman. Langkah pembaharuan yang dilakukan DSN-MUI merupakan bagian dari respons terhadap kebutuhan industri keuangan serta dinamika muamalah terkini di tengah masyarakat.
“Fatwa bergerak dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Alam muamalah tak pernah berhenti, harus bergerak dan pasti ada pembaharuan karena kaidah dasarnya adalah al-ashlu fil mu’amalati al-ibahah, segala bentuk muamalah hukum asalnya boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya,” ujar KH M Cholil Nafis saat memberikan pengantar rapat pleno.
Salah satu fokus utama yang dibahas dalam pleno kali ini adalah penyelesaian fatwa transaksi emas secara digital yang pembahasannya telah berlangsung cukup panjang dan teliti. Menurut Kiai Cholil, penyusunan fatwa emas digital tersebut memerlukan kecermatan mendalam demi memastikan prinsip-prinsip syariah terpenuhi secara paripurna tanpa mengabaikan kepraktisan transaksi modern.
Selain transaksi emas digital, DSN-MUI juga melakukan pembaharuan komprehensif pada fatwa mengenai rahn dan produk-produk turunannya. Kiai Cholil mengumpamakan konsolidasi fatwa rahn ini seperti skema Omnibus Law, di mana berbagai aturan terkait gadai, seperti Rahn Emas, Rahn Hiasan, hingga Rahn Tasjily disatukan dan diselaraskan agar tidak membingungkan pelaku industri dan masyarakat.
“Dulu kita berfatwa tentang rahn dengan berbagai ketentuan individual. Sekarang kita himpun dan rapikan kembali menjadi satu kesatuan fatwa yang utuh agar mencakup perkembangan akad yang dikombinasikan dengan produk-produk keuangan modern,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kiai Cholil juga memaparkan pentingnya pendekatan riset sebelum merumuskan sebuah hukum. Kerja sama antara DSN-MUI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dipimpin Prof. Dr. Anggito Abimanyu telah melahirkan terobosan metodologi bernama Al-Istiqra’ Qoblal Ifta’, yaitu melakukan penelitian mendalam terlebih dahulu sebelum penetapan fatwa dikeluarkan. Metodologi ini diterapkan pada penetapan fatwa jual beli emas fisik digital dan akan dilanjutkan untuk topik keuangan modern lainnya.
Proses ijtihad jama’i (kolektif) yang dilakukan DSN-MUI ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum (shariah compliance) sekaligus dorongan positif bagi pertumbuhan ekosistem keuangan syariah nasional. Rapat pleno ini turut membahas penetapan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) demi melengkapi penguatan regulasi di pasar keuangan syariah Indonesia. (hud/rls)