Komnas Perempuan: Sejak 20 tahun Kasus Keluarga Belum Tuntas

0

 

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Komisioner Komnas Perempuan Dr. Hj. Maria Ulfah Anshor mengungkapkan bahwa problem-problem yang menyelimuti seputar perkawinan anak, dampak perkawinan anak, kematian ibu, kematian bayi serta stunting hingga kini belum mampu terselesaikan dengan baik. Padahal isu-isu tersebut telah muncul sejak 20 tahun yang lalu.

 

“Karena persoalannya yang paling mendasar itu sesungguhnya adalah faktor pemahaman agama,” ungkapnya pada diskusi publik Pojok Kramat yang bertajuk “16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan: Optimalisasi Peran Masyarakat Dalam Pencegahan Perkawinan Anak” pada Rabu, (6/12/23) di Gedung PBNU, Jakarta Pusat.

 

Yang paling disayangkan menurutnya problem-problem seperti perkawinan anak malah terjadi di lingkungan pesantren, dan para pelakunya adalah para tokoh agama itu sendiri.

“Soal cara pandang, soal perspektif agama beliau yang menguasai luar biasa. Tetapi untuk isu-isu perempuan yang ini adalah bagian dari cara pandang tidak pernah terselesaikan,” terangnya.

 

Meski pemerintah telah melakukan ragam upaya untuk mencegah perkawinan anak melalui program-program strategis nasional, namun menurutnya pemerintah masih kewalahan menghadapi problematika tersebut karena implementasinya dinilai belum masif seperti yang diharapkan.

Tak ketinggalan, terdapat sejumlah factor-faktor yang turut mempengaruhi maraknya perkawinan anak diantaranya soal pemahaman agama dan budaya, Pendidikan, ekonomi serta pola asuh yang rendah.

 

“Nah ini faktor perkawinan anak ini pemahaman agama dan budaya adalah faktor terbesar.

Adapun dampak dari perkawinan anak tersebut mengakibatkan tingginya kasus KDRT yang terjadi di masyarakat. Fakta tersebut dibuktikan dengan catatan tahunan yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan yang mengungkapkan sebanyak 79% atau setara dengan 6.480 kasus kekerasan terjadi di dalam rumah tangga.

 

“Ini adalah angka mereka yang laporannya sampai ke Komnas Perempuan,” terangnya.

Baca Juga :  Kunjungi Al Azhar, Putri Gus Dur Disambut Hangat Grand Syeikh

“Ini yang saya kira menjadi sangat penting bahwa perkawinan anak itu bahayanya kemudian pada kekerasan terhadap perempuan, kekerasan seksual termasuk di dalamnya,” tandasnya.

 

Terlihat hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya Kepala KUA Kec. Menteng, Jakarta Pusat Thowilan, Founder Fiqih Perempuan Dhomirotul Firdaus, serta Hesbul Bahar selaku Pengurus Lakpesdam NU. (yudo)

Leave A Reply

Your email address will not be published.