RISALAH NU ONLINE, AS – Meskipun Majelis Umum PBB secara resmi mengesahkan resolusi untuk mendesak gencatan senjata di Gaza, serta pembebasan semua sandera tanpa syarat. Namun, sampai saat ini perang dan konflik masih terus berlanjut antara Israel dan Palestina. Kamis (14/12/23).
Bahwa keputusan gencatan senjata dihasilkan berdasarkan hasil voting yang disetujui oleh 153 negara dan terdapat 10 negara yang menentang, serta 23 suara abstain.
Meskipun disetujui oleh mayoritas anggota, resolusi-resolusi yang dikeluarkan oleh Majelis Umum bersifat tidak mengikat secara hukum bagi suatu negara. Namun resolusi tersebut tetap mempunyai nilai moral yang besar, serta mewakili tekad kolektif para anggota PBB mengenai suatu masalah yang sangat penting.
Pada voting tersebut, 10 negara yang menentang yaitu AS, Israel, Austria, Ceko, Guatemala, Liberia, Mikronesia, Nauru, Papua Nugini, dan Paraguay. Sedangkan negara-negara yang abstain adalah Inggris, Jerman, Hongaria, Italia, Argentina, Malawi, Belanda, Ukraina, Sudan Selatan, dan Uruguay.
Pada awal sesi, Presiden Majelis Dennis Francis menggaris-bawahi pentingnya mengakhiri penderitaan warga sipil tak berdosa di Gaza. “Kami memiliki satu prioritas – hanya satu – untuk menyelamatkan nyawa,” tegasnya
“serangan terhadap warga sipil, kehancuran sistem kemanusiaan dan rasa tidak hormat yang mendalam terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional,” ungkapnya saat membuka sambutan.
Bahkan perang pun mempunyai aturan dan kita tidak boleh menyimpang dari prinsip dan nilai inti, katanya.
PBB menyatakan keprihatinan yang besar terkait situasi kemanusiaan yang sangat buruk di Jalur Gaza dan penderitaan penduduk sipil Palestina, serta menekankan bahwa penduduk sipil Palestina dan Israel harus dilindungi sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional.
Terdapat 4 poin yang menjadi tuntutan Majelis Umum PBB, yaitu :
1. Menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera;
2. Mengulangi kembali tuntutannya agar semua pihak mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil;
3. Menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera, serta menjamin akses kemanusiaan;
4. Memutuskan untuk menunda sementara sesi khusus darurat kesepuluh dan memberi wewenang kepada Presiden Majelis Umum pada sesi terakhirnya untuk melanjutkan pertemuannya atas permintaan Negara-negara Anggota. (Anisa).