Khofifah masuk TKN, Gus Yahya: Harus Nonaktif sebagai Ketua Umum Muslimat NU

0

 

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan sikap netral Nahdlatul Ulama dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Hal tersebut ditegaskan saat menjawab pertanyaan awak media terkait Khofifah Indar Parawansa (Ketua Muslimat NU) yang telah resmi terdaftar dalam Tim Kampanye Nasional Paslon tertentu.

 

“Jika memang sudah terdaftar di dalam tim kampanye nasional, maka harus dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat NU,” tegas Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat pada Kamis (19/01) kemarin.

 

Dijelaskan Gus Yahya bahwa seluruh pengurus di lingkungan yang terlibat dalam Tim Kampanye pemilihan presiden (pilpres) harus menon-aktifkan jabatannya sampai proses pilpres berakhir.

 

Sejauh ini sudah ada beberapa personil yang telah non-aktif termasuk ketua-ketua dari Badan Otonom NU (Muslimat, Ansor, Fatayat, IPNU, IPPNU dan lain-lain).

 

Sedangkan pengurus yang menjabat sebagai Mandataris Kepengurusan (Ketua/Rais) diharuskan untuk mengundurkan diri dari kepengurusan.

 

Gus Yahya menyebutkan ada sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri baik sebagai calon anggota DPRD dan DPD yang harus mengundurkan diri dan digantikan oleh orang lain.

 

Sebagai penegasan sikap netral NU, PBNU akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berisi daftar rinci para pengurus yang nonaktif maupun yang harus mengundurkan diri dari jabatannya karena keterlibatan dalam pemilu.

 

“Kami sudah membuat rincian ada beberapa puluh orang pengurus dari berbagai tingkatan mulai dari PBNU sampai ke ranting yang terlibat secara resmi atau menjadi calon yang harus menon-aktifkan atau mengundurkan diri,” jelasnya.

 

Gus Yahya juga tidak membenarkan pernyataan KH. Nadirsyah Hosein (Rais Syuriah PCINU Nenderland/Australia) yang menyampaikan bahwa Pengurus Wilayah NU dan Pengurus Cabang NU dikumpulkan di Surabaya untuk diberi arahan memilih salah satu pasangan calon tertentu. “Itu prasangka saja dan prasangka itu tidak bisa jadi pegangan,” ujar Gus Yahya.

Baca Juga :  Inilah 12 Rekomendasi Rakernas IPPNU di Asrama Haji Bekasi

 

Kendati demikian, PBNU tetap memberi kebebasan terhadap pengurus NU yang ingin menyampaikan dukungannya terhadap pasangan calon tertentu untuk mewakili suara pribadi tanpa menyangkut-pautkan dengan lembaga.

 

“Silakan saja membuat pernyataan pribadi, tapi tidak melibatkan lembaga, tidak mengatas-namakan lembaga, dan tidak bawa bendera NU. (Kalau) melakukannya di Kantor NU, di sini, lalu deklarasi itu nggak boleh,” pungkasnya. (Anisa).

Leave A Reply

Your email address will not be published.