Ketika Haji Tak Jadi Diselenggarakan

0

Perang Dunia II adalah perang global yang berlangsung mulai tahun 1939 sampai 1945. Perang ini melibatkan banyak sekali negara di dunia —termasuk semua kekuatan besar—yang pada akhirnya membentuk dua aliansi militer yang saling bertentangan: Sekutu dan Poros.

Perang ini merupakan perang terluas dalam sejarah yang melibatkan lebih dari 100 juta orang di berbagai pasukan militer. Dalam keadaan “perang total”, negara-negara besar memaksimalkan seluruh kemampuan ekonomi, industri, dan ilmiahnya untuk keperluan perang, sehingga menghapus perbedaan antara sumber daya sipil dan militer.

Perang ini memakan korban jiwa sebanyak 50 juta sampai 70 juta jiwa. Jumlah kematian ini menjadikan Perang Dunia II sebagai konflik paling mematikan sepanjang sejarah umat manusia.

Kekaisaran Jepang berusaha mendominasi Asia Timur dan sudah memulai perang dengan Republik Tiongkok pada tahun 1937, meski perang dunia secara umum pecah pada tanggal 1 September 1939 dengan invasi ke Polandia oleh Jerman yang diikuti serangkaian pernyataan perang terhadap Jerman oleh Prancis dan Inggris.

Perang itu tentu juga melanda Indonesia, bukan saja pergantian masuknya penjajah dari Belanda ke Jepang. Tapi, perang telah membuat perhajian tak terlaksana sejak tahun 1939 sampai 1948. Padahal ribuan orang sudah mendaftar pada Perusahaan Kongsi Tiga yang melaksanakan pejalanan haji ke tanah Suci.

Majalah tengah bulanan Berita NU Nomor 22 tahun ke delapan yang terbit 1 Syakban 1358 atau 15 September 1939 memberitakan pembatalan itu. Demikian bunyi maklumat dan beritanya dengan judul;

“Perjalanan ke Mekah. Berhubung dengan keadaan di Eropah tiket kapal yang sudah dibeli boleh dipulangkan dengan mendapatkan hargaya kembali.”

Berita lanjutannya:

”Berhubung dengan musim naik haji sudah dekat, sekarang orang sudah banyak hendak berangkat ke Tanah Suci, malahan sudah ada beberapa kapal yang barangkat membawa orang naik haji. Bahaya perang rupanya di Eropa tidak dapat lagi ditolak, Yang tidak diharapkan menjadi juga rupanja. Waktu menerima kabar kegentingan beberapa hari yang lalu, sudah banyak juga orang yang bermaksud hendak mengurungkan perjalanannya ke Tanah Suci, apalagi karena salah satu dari syarat untuk memenuhi rukun Islam jang kelima itu ialah keamanan di perjalanan. Betul bahaya perang itu sekarang tidak sampai ke Tanah Suci, tetapi siapa yang dapat meramalkan apa-apa akibatnya perang itu bagi perjalanan di laut.

Baca Juga :  Selawat dari NU untuk NU

Berhubung dengan kepentingan orang yang hendak mengurungkan perjalanannya itu, maka menurut kabar yang disampaikan Balai Poestaka (4 September 1939)   kepada kita, Pemerintah sudah mengambil tindakan dan sudah mendapat mufakat dengan maskapai kapal haji, bahwa keadaan di Eropah sekarang itu sudah mendjadi sebab yang sah buat mengurungkan perjalanan itu. Oleh karena itu, sudah diputuskan, bahwa barangsiapa yang hendak mengurungkan perjalanan ke Mekah tahun ini boleh meminta kembali harga tiket yang sudah dibayarnya. Maskapai hanya memotong f 15, saja buat tiap-tiap tiket, penutup ongkos-ongkos jang dikeluarkan Maskapai berhubung dengan penjualan tiket itu. Ini adalah suatu tindakan jang patut sekali diperhatikan dan dipergunakan oleh orang yang berkepentingan.

Betul keadaan di perjalanan ke Tanah Suci itu sekarang tidak terancam bahaya, tetapi siapa jang dapat meramalkan apa-apa jang akan bisa terjadi besok lusa Lain dari pada itu, dikabarkan juga, bahwa Pemerintah tidak dapat menanggung. bahwa nanti orang akan bisa mengirimkan kapal ke Jedah buat menjemput orang haji itu kembali, sehingga mereka akan terpaksa tinggal di Mekah, entah berapa lamanja.

Sedang berhubungan dengan negeri sendiri seumpama putus. Sebab itu tidakkah lebih baik sekarang mengurungkan maksud pergi ke Mekah itu sampai pada masa yang tenang, dari pada menghadapi yang tidak tentu itu? (MH)

Leave A Reply

Your email address will not be published.