RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus berupaya meningkatkan ekonomi umat melalui program BAZNAS Microfinance Masjid, sehingga dapat mencegah masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol).
BAZNAS MIcrofinance Masjid (BMM) merupakan layanan keuangan mikro berbasis masjid. Dengan tujuan mensyiarkan Gerakan Cinta Zakat melalui pembiayaan mikro berbasis masjid. Sekaligus mengoptimalkan fungsi masjid dalam kerangka pemberdayaan ekonomi umat melalui kolaborasi pembiayaan mikro dengan BAZNAS.
Program BMM diharapkan menjadi salah satu solusi masalah keumatan, mulai dari masalah ekonomi, pekerjaan hingga masalah pengembangan usaha.
Hal tersebut mengemuka pada Forum Pengajian Berbagi Ilmu Pengalaman ke-6 di tahun 2024 dengan tema “Pemberdayaan Masjid Melalui Micro Finance” yang disiarkan melalui kanal Youtube BAZNAS TV, Selasa ( 6/2/2024).
Turut hadir Pimpinan BAZNAS RI Bidang Teknologi Informasi Prof. Ir. Muh. Nadratuzzaman, M.S., M.Sc., Ph.D H., serta Kepala Divisi Bank Zakat BAZNAS RI Noor Azis.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Teknologi Informasi Prof. Ir. Muh. Nadratuzzaman, M.S., M.Sc., Ph.D H., menyampaikan, webinar ini merupakan bagian dari upaya menghidupkan kembali semangat microfinance di masjid-masjid seluruh Indonesia, sebagai bagian dari memakmurkan masjid yang dibutuhkan oleh para jamaah.
Nadratuzzaman berharap, program ini dapat turut mensyiarkan Gerakan Cinta Zakat dan mengoptimalkan fungsi masjid dalam kerangka pemberdayaan ekonomi umat melalui kolaborasi pembiayaan mikro dengan BAZNAS.
Sementara itu, Kepala Divisi Bank Zakat BAZNAS RI Noor Azis menyampaikan, mudahnya meminjam uang pada pinjol yang menggunakan riba, menyebabkan banyak kasus jeratan hutang yang membelit leher umat.
“BAZNAS ingin hadir sebagai ikhtiar menyelamatkan jamaah dari hal-hal yang menjerumuskan, salah satunya melalui program yang berbasis dari masjid yang diisi dengan kegiatan maslahat diantaranya melalui program BMM,” jelasnya.
Menurutnya, arah pengembangan BMM adalah terbentuknya koperasi syariah berbasis masjid sebagai simpul pengembangan potensi sosial ekonomi umat.
“Namun kurangnya informasi mengakibatkan di beberapa daerah masih melarang menggunakan masjid untuk kegiatan koperasi. Padahal sudah ada ijtima ulama yang mendukung untuk adanya pengelolaan zakat untuk kegiatan microfinance,” tambahnya.
“Kalau bapak ibu rajin dan berzakat, maka zakat itu tidak hanya bagi sembako saja, tapi boleh dikelola dalam pembiayaan mikro. Dasarnya ijtima ulama pada tahun 2021 menyatakan bahwa pengelolaan zakat boleh ditasarrufkan sebagai Qardhul Hasan”, tandas Noor Aziz. (hud)