Soal Fungsi KUA, Gus Yahya: Saya Kira Sangat Masuk Akal dan Visible

0

 

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menilai bahwa kebijakan pengintegrasian fungsi KUA untuk mencatat pernikahan bagi semua agama masuk akal, mengingat hal tersebut adalah kebutuhan administrasi yang tidak terhindarkan.

“Itu kebutuhan administrasi pemerintahan yang tidak terhindarkan untuk menyatukan data dan administrasi,” ujar Gus Yahya di Jakarta. Kamis (7/3/2024).

“Sebetulnya kan, pemerintah ini butuh satu administrasi yang terintegrasi. Saya kira sangat masuk akal dan visible kalau KUA dijadikan ujung tombak bagi administrasi pernikahan untuk masyarakat tanpa terkecuali,” imbuhnya.

Dikatakan Gus Yahya, bahwa dengan mengembangkan fungsi KUA, pemerintah dapat menyatukan data dan administrasi dari seluruh masyarakat, tanpa membedakan agama. Hal ini akan memudahkan proses administrasi pernikahan dan mengurangi kesenjangan antara catatan sipil perkawinan umat Islam dan nonmuslim dan juga memaksimalkan fungsi KUA di daerah minoritas Muslim.

“Karena kita tahu bahwa walaupun umat Islam mayoritas di Indonesia ini, ada daerah-daerah yang mayoritas nonmuslim padahal di dalam struktur Kemenag semua kecamatan harus ada KUA. Nanti kan, jadi ndak imbang,” jabar Gus Yahya.

“Sementara KUA di Jawa Timur sibuk, KUA di Sulawesi Utara kurang kerjaan kalau tidak diintegrasikan. Saya kira ini masuk akal,” imbuh Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, Jawa Tengah itu.

Sebelumnya, Menag Yaqut mengatakan gagasan pengembangan fungsi KUA tersebut bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, utamanya bagi masyarakat dengan keterbatasan akses. “Intinya, Kemenag RI berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbatasan memperoleh akses,” ujarnya usai menghadiri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2024 di Jakarta, pada Kamis (29/2/2024). Menag menilai perlu ada perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah.

Baca Juga :  Momen Unjuk Prestasi Programer NU, UNU Jogja Sukses Gelar PyCon APAC 2024 

“Kalau bisa itu jauh lebih bagus. Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pecatatan nikah,” jelasnya.

Meski demikian, tokoh yang kerap disapa Gus Men itu, menekankan bahwa layanan KUA tidak terbatas pada layanan pernikahan. “Tapi intinya, layanan untuk umat beragama itu kan tak hanya pernikahan, banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nanti di KUA,” pungkasnya. (hud)

Leave A Reply

Your email address will not be published.