RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024) di 5.040 titik se-Indonesia.
Menurut Kepala BPJPH M. Aqil Irham, kampanye yang dimulai serentak pada 5 Maret 2024, merupakan lanjutan dari kampanye serupa yang dilakukan pada tahun 2023 lalu.
“Jika tahun 2023 kita menyentuh 1.012 titik se-Indonesia, maka tahun ini kita perluas. Ada 5.040 titik sentra pelaku UMKM yang akan kita sasar kampanye ini,” kata Aqil pada Rabu, 5 Maret 2024 di Jakarta
Lebih lanjut Aqil menjelaskan bahwa pelaksanaan WHO-2024 untuk menyambut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang.
“Kegiatan WHO-2024 kita mulai pekan ini secara serentak di 34 provinsi dengan menyasar sedikitnya 170 titik strategis sentra pelaku usaha.” Pada setiap pekan selanjutnya selama bulan Maret hingga Mei, sosialisasi diteruskan di 170 lokasi berbeda di 34 provinsi dan 3.000 desa, sehingga sedikitnya 5.040 sentra pelaku usaha terjangkau sosialisasi,” terangnya.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan WHO-2024 ini dalam rangka mengedukasikan kepada para pelaku usaha, dan masyarakat umum bahwa berdasarkan amanat undang-undang, seluruh barang yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Rencananya penahapan pertama akan dimulai pada Oktober 2024.
Menurut PP Nomor 39 Tahun 2021, penerapan tahap pertama sertifikasi halal diwajibkan untuk tiga jenis produk yaitu produk makanan dan minuman, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
Menurut data yang termaktub di Sihalal, tercatat setidaknya ada 3,9 juta produk yang telah bersertifikat halal saat ini, tetapi masih banyak ditemui produk makanan minuman yang belum memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu, BPJPH bersama dengan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat mesti mengambil Langkah-langkah strategis dalam rangka mensosialisasikan, mengedukasi, serta memberikan informasi kepada publik tentang kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2024.
“BPJPH sebagai institusi negara yang menjalankan penyelenggaraan JPH berinisiatif sebagai pihak yang mengorkestrasi para mitra strategis agar bisa bekerja sama untuk menjalankan kewajiban sertifikasi halal Oktober 2024,” tegas Aqil.
Rangkaian kegiatan WHO-2024 yang dilaksanakan di 34 Provinsi telah dimulai dengan Rakor LPH, LP3H serta business matching kantin halal pada hari ini di tiga provinsi. Setelahnya, acara dilanjutkan oleh tim sosialisasi BPJPH, Satgas Layanan JPH dan stakeholder dengan melaksanakan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 dengan mengunjungi sejumlah lokasi pelaku usaha untuk melakukan interaksi dan sosialisasi secara langsung. Bahkan, di lokasi juga disediakan layanan layanan konsultasi dan pengajuan sertifikasi halal di tempat (on the spot).
“Rakor hari ini dilaksanakan jam 08.00-12.00 sesuai zona waktu masing-masing. Lalu setelahnya kita turun ke lapangan ke lokasi strategis di mana pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar berada.Y akni ke warung-warung makan, restoran, kedai, catering, hotel, mall, pusat perbelanjaan, food court, pusat oleh-oleh, pusat kuliner, pasar tradisional, pusat-pusat pedagang kaki lima, terminal bus, stasiun kereta, bandara, pelabuhan, rest area, dan lain sebagainya,” terang Aqil.
Aqil juga meminta semua orang untuk mendukung optimalisasi sosialisasi dengan menyebarkan publikasi melalui media sosial, media elektronik, media cetak, dan media luar ruangan seperti videotron. Salah satunya adalah memberikan naskah khutbah Jumat atau ceramah Ramadan dengan tema kewajiban sertifikasi halal kepada orang-orang. Satgas Layanan JPH Provinsi juga bekerja sama dengan Pemda terkait untuk melakukan sosialisasi bersama. Salah satunya adalah menempatkan flyer, banner, atau baliho di lokasi strategis. (Yud)