Menaker Harap Aturan Baru Pemerintah Jepang Tingkatkan Kesejahteraan Dan Perlindungan Lebih Bagi Pekerja Asing Di Jepang

0

RISALAH NU ONLINE, Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyambut baik langkah pemerintah Jepang yang tengah mempersiapkan peraturan ketenagakerjaan baru yang diperuntukkan bagi para pekerja asing di Jepang. Melalui peraturan baru tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan yang lebih 

bagi para pekerja migran yang berada di Jepang.

 

“Kami berharap aturan baru tersebut dapat memberikan pelindungan yang lebih serta meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja migran kita di Jepang,” kata Ida Fauziyah saat menerima Courtesy Call Wakil Menteri Negara Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang, Miyazaki Masahisa, pada Jumat (3/5/2024), di Kantor Kemnaker, Jakarta.

 

Lebih lanjut, Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah Jepang memastikan bahwa pekerja migran Indonesia yang saat ini sudah bekerja di Jepang akan tetap dapat melanjutkan kerjanya di Jepang.

 

“Pemerintah Jepang menyatakan bahwa aturan bagi pekerja asing ini perubahannya tidak terlalu signifikan. Sehingga pekerja migran kita yang sudah bekerja di Jepang tetap bisa bekerja di sana,” jelasnya.

 

Ida pun berharap Pemerintah Jepang untuk terus menjalin komunikasi guna menyosialisasikan informasi terbaru terkait aturan pekerja asing kepada pihak Indonesia maupun negara-negara lainnya.

 

“Saya yakin, dengan dukungan Yang Mulia Bapak Miyazaki Masahisa, Wakil Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, hubungan kerjasama antara Indonesia dan Jepang, khususnya di bidang ketenagakerjaan akan semakin baik dan terus berkembang,” ujarnya.

 

Sebagaimana diketahui, hubungan diplomatik dan kerja sama antara Indonesia dan Jepang telah terjalin selama lebih dari 65 tahun.

 

Di bidang penempatan tenaga kerja, kerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2008. Indonesia dan Jepang juga memiliki jalinan kerja sama penempatan tenaga kerja dalam program Specified Skill Workers (SSW). (Yud)

Baca Juga :  Cara Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh, Lengkap Arab dan Terjemah
Leave A Reply

Your email address will not be published.