RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memastikan jamaah haji 2024 dilindungi oleh asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
“Sebagai bagian dari perlindungan jemaah haji reguler Indonesia pun akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan asuransi,” ungkap Petugas Media Center Haji (MCH) Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji, secara daring di Jakarta, Kamis (16/05/24).
Widi menjelaskan seluruh jamaah haji 2024 akan dilindungi oleh asuransi sejak jamaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, maupun ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
Ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1445 H yaitu:
1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau (Bipih) per-embarkasi
2. Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per-embarkasi
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih per-embarkasi
Dalam keterangannya, Widi menyebut pengurusan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kemenag RI. Pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
“Asuransi pun mengcover sejak jemaah masuk Asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” tambah Widi.
Ia menyebut, terdapat 1 jemaah haji yang meninggal dunia di Madinah pada hari Rabu, 15 Mei 2024 atas nama Yusman Irawan asal Kloter Dua Embarkasi Palembang (PLM-02). “Sehingga jumlah jemaah haji yang meninggal dunia di Madinah secara keseluruhan sebanyak 3 orang,” pungkasnya. (Anisa).