RISALAH NU ONLINE, MAKKAH – Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Arab Saudi, Yusron B. Ambary membenarkan bahwa pada 28 Mei sebanyak 24 WNI tertangkap pihak berwajib pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Bir Ali, Arab Saudi, karena terbukti memakai visa ziarah.
“Nah, berdasar pemeriksaan dari koordinator di lapangan yang kebetulan petugas Intel Arab Saudi. WNI tersebut menyerahkan Visa yang tidak sesuai dengan identitas di paspor,” ujarnya kepada MCH Daker Makkah byphone, Kamis (30/5/24).
Setelah diperiksa menyeluruh, lanjut Yusron B. Ambary, ternyata WNI menggunakan visa ziarah, dengan tujuan menuju Makah. “Yaa ahirnya ditangkap, karena ketentuan dari pemerintah Arab Saudi sejak 23 Mei jemaah visa ziarah tidak boleh masuk kota Makkah,” ungkapnya.
Kemudian dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, dari jumlah 24 WNI ternyata 22 orang adalah jemaah yang akan berhaji dan sudah membayar biaya sebesar 25 – 150 juta kepada koordinator. Setelah diperiksa dan diproses di kejaksaan Saudi. Hasilnya 22 jemaah dibebaskan, dan 2 orang lagi ditahan yaitu sopir dan pemilik busanya.
“Alasan dari 22 jemaah yang dibebaskan adalah karena status WNI belum melakukan ibadah haji, dan berangkat dengan visa yang resmi,” terang Yusron.
Terkait peraturan pemerintah Arab Saudi yang melarang jemaah visa umroh terahir tertanggal 23 Mei sampai 14 Juni 2024. Pihak berwenang memperketat penjagaan di pintu masuk kota Makah, Arab Saudi. “Jika ada jemaah yang terbukti melanggar, maka akan ditangkap dan di deportasi,” ujarnya
Nah, dari ke 2 orang yang tertangkap tadi, kata Yusron, berinisial NH dan JJ ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Madinah, karena terbukti mengelola dana jemaah. “Jadi ada berita acara nomor sekian dan kasusnya sekian,” ungkapnya.
Berkaca pada kasus ini, Yusron B. Ambary berpesan dan mengimbau kepada jemaah Indonesia agar berangkat haji dengan menggunakan visa haji resmi dan mentaati aturan. “Jangan terkecoh dengan iming-iming di banyak media sosial, biaya murah, tidak antri, dan lain sebagainya,” pungkasnya.
(Ishaq Zubaedi Raqib, MCH Makkah).