Soal DPR Bentuk Pansus Haji, Menag: Ya Ikuti Saja…

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal pembentukan panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji dalam rapat paripurna ke-21 di DPR RI. Yaqut tak mempermasalahkan dan akan mengikuti proses di pansus tersebut.

“Ya kita ikuti saja. Itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi kan. Itu kita ikuti,” kata Gus Yaqut kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta di lansir dari detik.com, Selasa, (9/7/2024).

Gus Yaqut belum mempersiapkan hal-hal atau keterangan yang akan disampaikan dalam pansus nanti. Yaqut memastikan akan menjelaskan proses pelaksanaan ibadah haji, mulai persiapan hingga pelaksanaan.

“Ya nggak tahu (apa yang disiapkan). Semua proses kita akan laporkan kan, proses mulai persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan apa adanya,” ucapnya.

Gus Yaqut juga belum melakukan evaluasi haji secara menyeluruh pada tahun ini karena proses haji masih berlangsung sampai 23 Juli. Setelahnya, evaluasi baru dilakukan dan pihaknya akan menyampaikan ke publik.

“Belom (evaluasi) kan. Ini operasional haji masih berlangsung sampai tanggal 23 Juli. Jadi masih berlangsung nih haji. Jadi saya belum bisa ngomong soal evaluasinya. Wong operasionalnya haji belum selesai. Jadi kita tunggu sampai selesai tanggal 23 Juli baru bisa kami sampaikan ke publik,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI menyepakati pembentukan dan susunan nama keanggotaan panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji dalam rapat paripurna ke-21. Pansus angket itu berisikan 30 anggota Dewan dari seluruh fraksi DPR RI.

Mulanya pengusul hak angket pansus haji, Selly Andriany Gantina, menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan pansus angket ini. Ia mengatakan pembagian kuota haji oleh Kemenag tak seusai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR, dalam hal ini Komisi VII DPR RI.

Baca Juga :  Rais AaM PBNU Minta Hormati Keputusan Para Pemimpin

“Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH,” kata Selly.

Ia mengatakan masih ada permasalahan layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi. Ia menyoroti soal tenda yang tak sesuai dengan kapasitas hingga katering bagi jemaah.

“Perlu kami sampaikan pimpinan bahwa yang telah menandatangani (hak angket) bukan 31, tetapi sudah menjadi 35 anggota dan semua resmi dan akan saya sampaikan, lebih dari dua fraksi,” kata Selly. (dtk/hud)

Leave A Reply

Your email address will not be published.