Pleno PBNU Hasilkan 7 Putusan Rencana Strategis Organisasi 

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA –Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Yahya Cholil Staquf menyampaikan tujuh putusan yang dihasilkan dari Rapat Pleno PBNU 2024.

 

Hal pertama yang disampaikan Gus Yahya terkait kebijakan rencana strategis (renstra) PBNU hingga tahun 2027.

 

“Keputusan Rencana strategis NU untuk 3 tahun ke depan sampai dengan 2027 yang merupakan desain awal dan pondasi bagi pengembangan satu model strategi organisasi yang menyeluruh dan koheren secara nasional,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers usai rapat pleno di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Ahad (28/07/2024).

 

Gus Yahya mengungkapkan bahwa pondasi rencana strategis ini disusun oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU yang telah resmi difungsikan sebagai Badan Perencanaan Pembangunan NU (Bappenu).

 

Dengan adanya renstra ini, diharapkan program-program PBNU dapat koheren dan saling bersinergi dari struktur kepengurusan tingkat pusat hingga desa serta dengan badan-badan otonom (banom) di bawah naungan NU.

 

Putusan kedua yang dihasilkan dari pleno tersebut adalah pewujudan DIGDAYA NU (digitalisasi data dan layanan NU) sebagai wahana transformasi digital untik tata kelola organisasi NU.

 

Tak hanya urusan terkait kepengurusan NU, melalui DIGDAYA NU masyarakat juga dapat mengakses layanan yang disediakan NU untuk mereka.

 

Pada putusan ketiga, Gus Yahya mengumumkan keberadaan Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU sebagai pendidikan kader tertinggi untuk mencetak kader-kader kompeten.

 

AKN NU akan dilaksanakan pada Agustus 2025. Namun, Gus Yahya merasa perlu mengumumkan hal ini sejak sekarang agar para kader yang hendak mengikuti program ini melakukan persiapan terbaik.

 

Terkait persyaratan AKN NU, Gus Yahya mengatakan, “kami akan menetapkan syarat keikutsertaan yang cukup tinggi standarnya, antara lain bahwa peserta harus memiliki kecakapan berbahasa Inggris dengan TOEFL 650 dan juga diutamakan diikuti juga dengan kecakapan berbahasa Arab.”

 

Selain itu, wawasan ekonomi, sosial, politik dalam dan luar negeri serta wawasan geopolitik termasuk ke dalam substansi syarat wawasan dasar bagi calon peserta AKN.

 

Putusan Keempat membahas tentang peningkatan kinerja organisasi seperti pedoman prosedur penyelenggaraan konferensi, pelantikan kader, dan hal administratif lainnya.

 

Kelima, PBNU melarang seluruh kepengurusan NU mengutip iuran dana dari warga untuk membiayai kegiatan organisasi. Jika sempat terkumpul, semua iuran dari warga harus dikembalikan dalam bentuk sedekah dan infak melalui LAZISNU.

 

Keenam, PBNU memerintahkan LP Maarif dan RMI NU untuk melakukan penelitian mendalam terhadap laporan adanya dugaan narasi yang keliru terkait sejarah pendirian Nahdlatul Ulama.

 

Ketujuh, Gus Yahya menyampaikan bahwa PBNU memberi mandat kepada KH. Anwar Iskandar dan KH. Amien Said Husni untuk melakukan kajian mendalam terhadap hubungan PBNU dan PKB belakangan ini.

 

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh maraknya sentimen negatif dari para elit PKB yang diarahkan kepada PBNU.

 

Pemilihan Kiai Anwar dan Kiai Amien bertujuan untuk menyusun rekomendasi langkah yang perlu diambil PBNU atas persoalan ini.

 

“Nanti kita lihat beliau berdua akan bekerja lebih lanjut mendalami masalah ini dan memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada PBNU mengenai langkah-langkah yang harus diambil,” kata Gus Yahya.

 

(Ekalavya)

Leave A Reply

Your email address will not be published.