Dua Caleg PKB Bersiap Tempuh Mekanisme Internal Usai Kabar Pemberhentian Sepihak

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Berhembus kabar dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpilih dapil VI Jember dan Lumajang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Achmad Gufron Sirodj dan caleg DPR-RI terpilih PKB dapil Jatim II meliputi Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) diberhentikan dari partai.

 

Achmad Gufron Sirodj pun mendatangi Kantor DPP PKB di Jakarta Pusat pada Kamis (12/9/2024).

 

Kunjungan ke DPP PKB oleh sosok yang kerap disapa Lora Gopong ini bertujuan untuk mengklarifikasi kabar pemberhentiannya sebagai anggota PKB. Padahal, ia tengah menunggu pelantikan sebagai anggota DPR RI karena telah mendapatkan suara yang signifikan pada pemilu bulan April 2024 lalu.

 

“Saya dapat banyak info bahwa saya diberhentikan. Tadi saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati KPU untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian. Sehingga saya pun belum tau apa alasannya,” ungkap Lora Gopong.

 

Usaha Lora Gopong untuk mendapat klarifikasi tidak membuahkan hasil. Pasalnya, Sekjen PKB maupun pengurus DPP PKB tidak ada yang bisa ditemui.

 

“Kami ingin memastikan dan minta penjelasan DPP mengenai kabar pemberhentian saya sekaligus apa alasannya,” ungkap sosok yang juga merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

 

“Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih. Bahkan konstituen pemilih saya di dapil (daerah pilihan) pun sudah banyak yang resah dan menanyakan kejelasan kabar ini,” kata dia.

 

Lora Gopong akan terlebih dahulu menempuh mekanisme pengaduan ke Mahkamah Partai atau Majelis Tahkim PKB.

 

Selain dirinya, caleg DPR-RI terpilih PKB dapil Jatim II meliputi Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) juga mempertanyakan statusnya. Baik Lora Gopong maupun Gus Irsyad, kabarnya diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas.

 

Muncul dugaan pemberhentian ini terkait dinamika yang terjadi antara PKB dan Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU). Hal ini dilatarbelakangi oleh posisi Lora Gopong yang merupakan Sespri Ketum PBNU dan Gus Irsyad yang merupakan adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

 

“Dalam pemahaman kami, pada pemilu kita yang menganut sistem proporsional terbuka, suara rakyat harus dihormati,” tegas Gus Irsyad.

 

Proses pemberhentian dan penggantian caleg terpilih secara diam-diam tentu akan merugikan caleg dan masyarakat konstituen pemilih.

 

Dalam hal ini, Caleg terpilih berhak untuk menempuh prosedur hukum, baik melalui mekanisme internal partai atau pengadilan tentu juga harus dihargai.

 

Merkea berharap KPU RI dapat mengambil keputusan secara transparan, independen, netral serta tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan. (*Ekalavya/rls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.