RISALAH NU ONLINE, BEKASI – Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Kabupaten Bekasi menolak pelepasan tahanan tersangka kasus persekusi dengan korban Rais Syuriyah MWCNU Cikarang Utara, Anggota Banser dan Santri.
Penolakan tersebut dengan mengeluarkan surat terbuka kepada aparat penegak hukun dan atau pihak berwenang khususnya Kepala Kejaksaan Negeri Karawang. Surat terbuka ditandatangani Ketua PCNU Bekasi, KH Atok Romli Musthofa dan Syarif Bunarif sebagai Sekretaris PCNU Bekasi, pada Senin (14/10).
“Jika penolakan tidak digubris selama 7 hari kerja, maka keluarga besar NU Bekasi akan turun tangan dan jangan salahkan jika ada hal-hal yang tidak di inginkan,” tegas Ketua PCNU Bekasi, KH Atok Romli Musthofa (Gus Atok).
Diceritakan Gus Atok, bahwa sudah diketahui bersama pada tanggal 10 Agustus 2024, telah terjadi pengeroyokan dan atau persekusi terhadap Rais Syuriyah MWCNU Cikarang Utara, KH Ihsanudin Badawi dan Anggota Banser AO Mauîudin serta seorang Santri Arsani. Kejadian tersebut telah viral dan nyata diketahui umum.
Atas peristiwa tersebut, kami semua mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut (disangkakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan) di Kepolisian Resort Karawang. Berdasarkan laporan dari pihak polres Karawang, berkas sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Karawang dan menunggu keputusan agar segera bisa dilaksanakan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Penuntut Umum.
Namun sampai surat ini ditulis belum ada Keputusan Kejaksaan, padahal masa tahanan tersangka di kepolisian sudah maksimal. Maka dengan ini kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Karawang agar segera melakukan tindakan dan menolak keras jika tersangka dilepaskan apapun alasannya.
Sementara tersangka yang lain juga masih berstatus buron. Atas nama warga Nahdliyyin khususnya yang berada di Bekasi, kami merasa kecewa dan dipermainkan oleh aparat keamanan khususnya Kejaksaan Negeri Karawang. Padahal kami Nahdliyin yang terbukti selalu setia dengan NKRI dan menghormati proses hukum serta mempercayai aparat penegak hukum.
Sekali lagi, tegas Gus Atok, kami menolak petepasan tersangka dari penahanan! Kami mendesak Aparat penegak hukum untuk tidak mengulur ulur waktu! Kami mendesak aparat keamanarı tidak main-main dengan MENGAKALI yang bisa menjadikan terbebasnya pelaku pidana yang jelas-jelas diketahui umum dan viral di media sosial.
Melepaskan tahanan karena alasan formil yang timbul dari keteledoran aparat proses hukum, sehingga warga Nahdliyyin harus menempuh cara-cara tersendiri demi tegaknya kebenaran. Atau mungkin aparat penegak sengaja menjebak agar warga Nahdliyyin tidak terkendali dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum?
Kami Nahdliyin dan masyarakat sipil menunggu aksi nyata dari pihak aparat penegak hukum khususnya kejaksaan, terkhusus lagi yang terhormat Kepala Kejaksaan Negeri Karawang untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan tidak berpihak karena menyangkut kewibawaan institusi sebagai penegak hukum dan penjaga keaditan di lndonesia. Juga menyangkut kehormatan NU dan warga Nahdliyyin yang terbukti salama ini setalu setia dan menjaga keutuhan NKRI.
Demikian surat terbuka ini kami buat. Semoga Allah SWT selalu bersama aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Karawang yang akan mengambil sikap menyangkut pencarian keadilan dengan menghormati dan menghargai warga yang selalu istiqomah berkomitmen setia kepada Pancasila, NKRI dan UUD 45. (hud)