Inilah Persyaratan Nikah Campuran untuk Warga Negara Asing

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) merilis informasi terbaru mengenai persyaratan nikah campuran bagi warga negara asing yang ingin menikah dengan warga negara Indonesia. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan panduan jelas bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan lintas negara.

Persyaratan Utama untuk Warga Negara Asing:

1. Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah: Surat ini dapat diperoleh dari kedutaan atau kantor perwakilan negara asing yang bersangkutan.

2. Sertifikat Apostille: Bagi negara yang memberlakukan sertifikasi apostille, dokumen terkait status pernikahan harus dilengkapi dengan sertifikat tersebut.

3. Izin Poligami: Jika calon suami warga negara asing masih berstatus suami dari istri sebelumnya, diperlukan izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang di negaranya.

4. Dokumen Pendukung: Akta cerai atau surat keterangan kematian pasangan sebelumnya (jika ada), dan data kedua orang tua pasangan asing.

5. Melampirkan fotokopi paspor.

6. Melampirkan data kedua orang tua.

Terdapat beberapa catatan tambahan di antara semua dokumen yang menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi, kecuali dokumen berbahasa Melayu. Jika negara asal warga asing tidak memiliki kantor kedutaan atau perwakilan di Indonesia, surat keterangan status dapat dikeluarkan oleh instansi berwenang di negara asal.

Dalam informasi tersebut, dicantumkan sumber hukum yaitu PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, sebagai dasar kebijakan. Informasi ini diharapkan dapat memudahkan proses administrasi nikah campuran dan menghindari kendala hukum yang mungkin timbul.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Ditjen Bimas Islam di bimasislam.kemenag.go.id atau akun media sosial mereka.

(Anisa).

Leave A Reply

Your email address will not be published.