AL-‘IQDU AL-FARÎD FÎ AHKÂMI AL-TAQLÎD: HUKUM BERTAKLID KEPADA PARA ULAMA

0

Mukaddimah

Dalam beberapa ayat al-Qur’an, Allah s.w.t banyak menyinggung pentingnya mempelajari ilmu pengetahuan sebagai pijakan dalam mengarungi kompleksitas hidup. Terlebih yang ditekankan mengenai ilmu-ilmu agama yang secara khusus dianugerahkan kepada umat Nabi Muhammad s.a.w. sebagai khairu ummah atau umat terbaik. “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”. (QS. Al-Taubah, 09:122).

Posisi Taklid Dalam Hierarki Islam

Meskipun ayat di atas menegaskan mengenai keharusan bagi kaum muslim untuk mempelajari ilmu-ilmu agama secara mendalam dalam rangka memberikan peringatan kepada kaumnya, namun ayat tersebut juga tidak menegaskan kewajiban secara individu bagi kaum muslim untuk menggali pengetahuan agama secara mendalam. Maka, di sini dapat dipahami bahwa bagi kalangan kaum awam, mereka tidak dituntut untuk mempelajari agama secara mendalam. Tugas memperdalam ilmu-ilmu agama, dibebankan kepada para ulama, sehingga menjadi sandaran bagi kalangan kaum awam untuk bertanya terhadap apa yang mereka tidak ketahui. Hal itu ditegaskan dalam firman Allah s.w.t.: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. (QS. Al-Nahl, 16:43).

Di sinilah letak universalitas Islam sebagai ajaran yang mengusung konsep rahmatan lil alamien. Islam menempatkan kinerja pemeluknya sesuai dengan porsi dan proporsinya. Kaum muslim yang profesinya konsen di bidang kedokteran tidak akan punya wewenang dalam menentukan fatwa keislaman. Sebaliknya, kaum muslim yang profesinya konsen di bidang syariah dan fatwa tidak akan punya wewenang untuk mendiagnosis rekam medis pasien. Bisa dibayangkan bagaimana susahnya seorang dokter jika dituntut untuk memberikan fatwa keislaman dan bagaimana sulitnya seorang ahli fatwa apabila diminta mendiagnosis jejak rekam medis pasien. Karena itulah Allah s.w.t. secara tegas menyatakan: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” sebagaimana disinggung di atas.

Hikmah yang dapat dipetik dari fenomena ini adalah bahwa Allah s.w.t. menginginkan kemudahan kepada para hamba-Nya dalam menjalankan hidup dan kehidupan berdasarkan kerangka ajaran Islam yang dinamis. Sebaliknya, Dia tidak menghendaki kesukaran yang membebani para hamba-Nya dalam menapaki hidup yang semakin hari semakin kompleks. “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS. Al-Baqarah, 02:185). Hal senada ditegaskan oleh Rasulullah s.a.w. dalam sabdanya: “Sesungguhnya agama itu mudah. Dan selamanya agama tidak akan memberatkan seseorang melainkan memudahkannya. Karena itu, luruskanlah, dekatilah, dan berilah kabar gembira! Minta tolonglah kalian di waktu pagi-pagi sekali, siang hari di kala waktu istirahat dan di awal malam”. (HR. Bukhari, 39, Muslim, 2816).

Islam sebagai piranti ajaran agama, syariatnya mencakup ushûl dan furû’. Secara bahasa, ushûl adalah dasar, pondasi, pokok, sedangkan menurut syariah, ushul adalah kaidah-kaidah dasar yang menjadi pondasi agama, atau dalil-dalil umum yang darinya diambil serta disimpulkan suatu hukum syariat. Furû’ secara bahasa adalah cabang atau ranting sedangkan secara istilah, furû’ adalah sesuatu yang dibangun di atas yang lainnya dan sah dijadikan sebagai objek qiyas atau analogi. Karena itu, para ulama memberikan konsensus bahwa ilmu ushul fikih adalah ilmu yang besar manfaatnya, tinggi kedudukannya, dan mulia posisinya. Sejauh mana seorang alim menguasainya dengan mendalam, setinggi itulah derajat dan wibawanya akan terangkat. Alasannya cukup sederhana, karena pada hakikatnya, ilmu ushul fikih merupakan poros utama hukum-hukum syariat dan fatwa-fatwa keislaman. Di samping itu, ushul fikih juga menjadi sandaran utama serta pilar dasar dalam berijtihad maupun bertaklid.

Term taklid yang menjadi topik utama dalam kajian ini merupakan bagian penting dari ilmu ushul fikih. Meskipun demikian, fenomena yang terjadi saat ini adalah tidak sedikit dari para penuntut ilmu menganggap remeh persoalan tersebut. Mereka menganggap bahwa menjadi mukallid tidak mendapatkan privilege di tengah kaum terpelajar dan intelektual. Anggapan ini berbanding terbalik dengan kondisi para ulama salaf, di mana mereka sangat berhati-hati untuk tidak berbicara dalam suatu masalah kecuali telah memiliki imam yang diikuti (dalam pendapatnya). Secara bahasa, kata taqlîd diambil dari kata al-Qilâdah mempunyai arti kalung. Dalam pengertian yang lebih luas, kalung sendiri digunakan seseorang untuk meniru atau mengikuti orang lain, dan diletakkan di leher. Sedangkan dalam literatur fiqih, taqlîd diistilah sebagai penerimaan seseorang terhadap pendapat bahwa sesuatu boleh diyakini tanpa mengetahui dalilnya.

Karena, apabila suatu keyakinan disertai dengan pemahaman terhadap dalil yang melandasinya, maka hal tersebut hanya dapat dan mampu dilakukan oleh seorang mujtahid. Hal itu bersandar pada argumen bahwa memahami suatu dalil secara benar menuntut kemampuan untuk memastikan bahwa dalil tersebut terbebas dari kontradiksi dengan dalil lain yang relevan. Tuntutan ini berpijak pada prinsip metodologis dalam ilmu usul fikih, yakni kewajiban untuk meneliti kemungkinan adanya dalil yang bertentangan (mu‘âriḍ). Proses verifikasi terhadap kesesuaian dan keharmonisan antar dalil tersebut memerlukan penelusuran mendalam terhadap seluruh sumber hukum yang ada. Karena, kompleksitas dan keluasan kegiatan istiqrâ’ (penelusuran dalil) ini, hanya seorang mujtahid yang memiliki piranti keilmuan dan kapasitas Istinbâth al-Hukm secara komprehensif.

Dengan demikian, maka dalam hierarki keislaman, seseorang yang tidak memiliki kemampuan menganalisis secara kritis adanya dalil yang bertentangan, dan menganggap cukup hanya dengan merujuk kepada satu dalil tanpa mempertimbangkan potensi adanya pengkhususan atau penafsiran lain, maka pendapat atau pemahamannya tidak dapat dijadikan sandaran apabila ia bukan seorang mujtahid. Hal itu disebabkan, karena dalam perkara yang berkaitan dengan dalil-dalil yang bersifat ddzannî, validitas dan akurasi pemahaman sangat bergantung pada kapasitas istinbâth dan kompetensi metodologis, yang secara prinsipil hanya dimiliki oleh mujtahid. Oleh karena itu, otoritas terhadap pemahaman dalil dalam pengambilan istinbâth tidak dapat diberikan kepada selain mereka yang memenuhi syarat mujtahid, baik secara metodologis, maupun teknis.

Hukum Bertaklid Kepada Para Ulama

Dalam tradisi hukum Islam, seseorang yang belum mencapai tingkat ijtihad mutlak memiliki kewajiban untuk melakukan taklid, yakni mengikuti pendapat ulama yang memenuhi syarat mujtahid. Kewajiban tersebut berlaku tidak hanya bagi kalangan awam saja, namun juga bagi mereka yang memiliki pengetahuan agama namun belum memenuhi kualifikasi sebagai mujtahid mutlak. Adapun individu yang telah mencapai tingkat ijtihad dalam sebagian persoalan fikih atau dalam bab-bab tertentu seperti ilmu faraidh (hukum waris) misalnya, maka ia diperkenankan untuk tetap bertaklid dalam persoalan yang belum mampu ia ijtihadkan secara mandiri. Hal ini didasarkan pada pandangan yang râjih dalam usul fikih, di mana di dalamnya diperbolehkan adanya Taghazzî al-ijtihâd atau ijtihad secara parsial.

Pengertian sederhananya adalah bahwa kemampuan ijtihad seseorang dapat berlaku secara terbatas pada bidang tertentu. Sebaliknya, menurut pandangan yang marjûh dinyatakan bahwa ijtihad tidak dapat dipilah-pilih. Artinya, ia harus mencakup berbagai macam aspek hukum fikih. Karena itu, seseorang yang mungkin mampu berijtihad, namun hanya pada persoalan tertentu, pada sisi yang lain, ia tetap berkewajiban bertaklid secara menyeluruh dalam semua persoalan hukum. Kewajiban bagi individu yang belum mencapai derajat ijtihad untuk melakukan taklid kepada seorang mujtahid didasarkan pada ayat al-Qur’an sebagaimana disinggung di atas: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. (QS. Al-Nahl, 16:43).

Sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban bertaklid berlaku apabila telah dijelaskan kepada mukallid mengenai validitas ijtihad dari mujtahid yang diikutinya. Hal itu dilakukan agar yang bersangkutan tidak terjerumus ke dalam kesalahan ijtihad yang mungkin saja terjadi. Namun, pendapat itu dibantah dengan argumen bahwa kemungkinan kesalahan tetap ada, bahkan setelah dasar ijtihad tersebut dijelaskan, mengingat penjelasan tersebut bersifat dzannî serta tidak mencapai kepastian mutlak. Senada dengan itu, pada sisi yang lain, terdapat pandangan yang menolak kebolehan bertaklid bagi seorang alim yang belum mencapai derajat ijtihad. Penolakan itu dilandaskan pada anggapan bahwa seorang alim memiliki pondasi metodologis untuk menggali hukum langsung dari sumber-sumber utama, berbeda dengan orang awam yang tidak memiliki perangkat keilmuan tersebut.

Penutup

Berdasarkan ulasan terhadap kitab “Al-‘Iqdu Al-Farîd Fî Ahkâmi Al-Taqlîd” karya karya Syaikh Nûruddîn Alî Ahmad al-Samhûdi, ini dapat disimpulkan bawa bertaklid kepada ulama yang memenuhi syarat sebagai mujtahid merupakan kewajiban bagi setiap individu, baik kalangan awam maupun mereka yang memiliki ilmu agama, namun terbatas. Pendapat yang râjih mendukung ijtihad parsial atau taghazzî al-ijtihâd, sehingga seseorang dapat berijtihad dalam bidang tertentu namun tetap bertaklid dalam bidang lain yang belum dikuasainya. Kewajiban bertaklid ini berpijak pada nash al-Qur’an (QS. Al-Nahl 16:43) dan tetap berlaku meskipun terdapat kemungkinan kesalahan dalam berijtihad, karena validitas penjelasan mujtahid bersifat dzannî. Kendati demikian, terdapat pandangan yang mengecualikan seorang alim yang bukan mujtahid dari kewajiban taklid dengan alasan kemampuan metodologisnya dalam menelusuri dalil-dalil syar‘i secara langsung. Wallâhu Â’lam bis Shawâb.

 

H. Mohammad Khoiron

Wakil Ketua LBM PWNU DKI Jakarta

Leave A Reply

Your email address will not be published.