Hari Lahir Pancasila dan Keterbukaan Informasi Kurban Pemerintah

0

Peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026 menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan implementasi nilai-nilai kebangsaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Momentum ini menarik jika dikaitkan dengan delapan misi Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran. Pada poin pertama, Asta Cita menegaskan komitmen untuk memperkokoh Ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).

Penempatan demokrasi dan HAM dalam satu tarikan napas dengan penguatan Ideologi Pancasila menunjukkan bahwa Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai jiwa bangsa dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu terus diimplementasikan secara nyata dalam kehidupan masyarakat.

Spirit Pancasila dapat dijadikan standar kurikulum kebangsaan yang diadopsi, dikembangkan, dan dievaluasi berdasarkan konsensus Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan tersebut perlu menjangkau seluruh peserta didik tanpa terkecuali, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, di perkotaan maupun wilayah pedalaman, perbatasan, terluar, dan terpencil di seluruh Indonesia.

Melalui pendidikan tersebut, nilai Ketuhanan dapat dipahami dan diamalkan secara harmonis oleh pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda. Demikian pula nilai kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial dapat dipahami sebagai pengetahuan, dipraktikkan sebagai keterampilan, serta menjadi pola hidup masyarakat Indonesia.

Tentu, hal ini merupakan pekerjaan rumah bersama yang memerlukan komitmen kolektif.

Ketika Asta Cita menghendaki penguatan Ideologi Pancasila, pada saat yang sama pemerintah juga dituntut memperkuat sistem demokrasi dan perlindungan HAM. Salah satu indikator penting negara demokrasi adalah adanya jaminan akses masyarakat terhadap informasi publik yang dikelola oleh pemerintah.

Secara konstitusional, hak memperoleh informasi publik merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Regulasi ini menjadi landasan penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, terutama pada era transformasi digital saat ini.

Lalu, apa kaitannya dengan keterbukaan informasi mengenai kurban Presiden?

Pada Iduladha 1447 Hijriah atau tahun 2026, Presiden menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah dan kelompok masyarakat melalui anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang bersumber dari APBN. Program ini patut diapresiasi, terutama jika ditinjau dari perspektif keterbukaan informasi publik.

Berbagai ahli telah menjelaskan aspek keabsahan syariah penggunaan dana negara untuk program kurban pemerintah. Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. KH. Muhammad Asrorun Ni’am Sholeh, misalnya, telah memaparkan argumentasi fikih yang mendukung kebolehan penggunaan anggaran negara untuk tujuan kemaslahatan tersebut dengan sejumlah syarat dan ketentuan tertentu.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, keterbukaan informasi mengenai program kurban pemerintah memberikan manfaat yang signifikan. Transparansi penggunaan APBN memungkinkan publik melakukan pengawasan sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan. Semakin banyak pihak yang mengetahui proses dan mekanismenya, semakin kuat pula sistem pengawasan yang terbentuk.

Di sisi lain, keterbukaan informasi juga memiliki dampak edukatif. Para peternak sapi dalam negeri dapat memperoleh gambaran mengenai standar dan kualitas ternak yang dibutuhkan pemerintah. Kondisi ini mendorong mereka untuk terus meningkatkan kualitas usaha peternakan agar mampu bersaing dalam penyediaan hewan kurban pada tahun-tahun berikutnya.

Apabila kondisi tersebut terus berkembang, maka akan tercipta ekosistem peternakan yang sehat dan berkelanjutan. Pada akhirnya, sektor peternakan dalam negeri dapat tumbuh sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kerakyatan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Namun demikian, dalam menjaga kekhusyukan dan kesakralan Iduladha serta hari-hari tasyrik, perbedaan pandangan yang muncul hendaknya tidak berkembang menjadi perselisihan yang memicu permusuhan. Justru melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh sehingga ruang dialog dan pembelajaran menjadi semakin terbuka.

Karena itu, diskursus mengenai keterbukaan informasi kurban Presiden yang pertama kali disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dapat dipandang sebagai pemicu lahirnya kajian dan diskusi yang lebih luas mengenai fikih kurban kontemporer (fiqhul udhiyyah al-mu’ashirah) di Indonesia. Masyarakat terdorong untuk membuka kembali khazanah kitab-kitab fikih klasik maupun kontemporer guna memahami persoalan ini secara lebih komprehensif.

Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan sekadar instrumen administrasi pemerintahan, melainkan juga bagian dari penguatan demokrasi, pendidikan publik, dan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Mohammad Dawam – Tokoh Muda NU).

Leave A Reply

Your email address will not be published.