Munas-Konbes NU Resmi Sahkan Aturan Tambang : 100 Persen Milik Organisasi, Pengurus Pribadi No Way!

0

RISALAH NU ONLINE, KEDIRI — Musyawarah Nasional (Munas) Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 resmi merampungkan Peraturan Perkumpulan yang mengatur tentang pengelolaan aset tambang organisasi. Aturan baru ini disahkan dalam Sidang Pleno III di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026).

Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes NU 2026 Prof Mohammad Nuh memastikan bahwa kepemilikan aset tambang wajib 100 persen atas nama perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik perusahaan (PT) mitra ataupun pengurus perorangan.

“Kita sudah pastikan aset ini adalah aset perkumpulan dan tidak terlalu lama. Tidak boleh orang-orang PT apa pun yang mengklaim memiliki aset ini. Kepemilikannya 100 persen adalah perkumpulan Nahdlatul Ulama. Tidak boleh dan tidak dibenarkan yang mendapatkan kemanfaatan itu pengurus perorangan dan sebagainya. Selesai. No way,” kata Prof Nuh, yang saat disahkan sebelumnya langsung disambut sorak-sorai riuh oleh para peserta sidang pleno.

Selain masalah kepemilikan, peraturan ini juga menetapkan batasan yang sangat ketat dari sisi syariat dan kelestarian lingkungan. NU melarang adanya eksploitasi lahan secara berlebihan yang berpotensi merusak alam. Karena keterbatasan kemampuan teknis internal, NU akan bekerja sama dengan pihak ketiga, namun dengan kendali penuh yang tunduk pada aturan fikih lingkungan.

“Tidak boleh kita dalam berusaha untuk mengelola tambang itu melakukan eksploitasi yang berlebihan sehingga menimbulkan kerusakan alam. Sehingga dari tata kelola tadi itu kita pastikan sesuai dengan aturan syariat. Yang boleh eksplorasi boleh, tapi begitu eksploitasi yang berlebihan tidak boleh,” lanjutnya.

Beliau menambahkan bahwa usaha tambang ini dirancang untuk jangka panjang dan harus memiliki tanggung jawab ekosistem yang berkelanjutan. Seluruh hasil pemanfaatan tambang tersebut nantinya wajib disalurkan untuk kemaslahatan umat, mulai dari tingkat pengurus pusat (PBNU), lembaga-lembaga NU, pengurus tingkat ranting (desa), hingga masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah lingkar tambang.

(Anisa)

Leave A Reply

Your email address will not be published.