Pro-Kontra Aturan Rangkap Jabatan Menteri di PBNU Bakal Diputuskan di Muktamar

0

RISALAH NU ONLINE, KEDIRI — Nahdlatul Ulama (NU) tengah menghadapi perdebatan hangat mengenai aturan rangkap jabatan politik bagi para pengurusnya, khususnya untuk posisi menteri. Isu yang dikenal sebagai “Dilema Menteri” ini menjadi salah satu pembahasan krusial dalam Sidang Pleno III Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026).

Selama ini, NU memiliki aturan internal yang sangat ketat di mana pengurus harian seperti Ketua Umum Tanfidziyah maupun Rois Aam Syuriyah dilarang keras merangkap jabatan politik. Mereka diwajibkan mundur jika maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan presiden (Pilpres), maupun legislatif (DPR/DPRD). Namun, posisi menteri di kabinet pemerintahan memicu perbedaan pandangan yang tajam di antara peserta sidang.

Beberapa orang di internal NU menilai posisi menteri berbeda dengan jabatan politik seperti gubernur, bupati, atau anggota dewan. Alasannya, menteri bukanlah jabatan publik yang diperoleh melalui mekanisme pemilihan umum (election), melainkan posisi teknokratis yang didapat lewat penunjukan langsung (appointment) oleh presiden. Karena bukan produk kontestasi pemilu, sebagian pengurus berpendapat posisi menteri seharusnya tidak otomatis menggugurkan hak seseorang untuk memimpin NU.

“Diskusi panjang terjadi karena ada yang menganggap bahwa menteri itu bukan jabatan politik yang melalui mekanisme election. Berbeda dengan jabatan gubernur, presiden, bupati, wali kota, maupun anggota dewan yang semuanya sudah sepakat tidak boleh dan harus mundur. Tetapi untuk menteri, masih ada perdebatan di situ,” ujar Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes NU 2026 Prof Mohammad Nuh.

Karena belum tercapai titik temu yang bulat, komisi rekomendasi akhirnya memutuskan untuk mengakomodasi kedua pandangan tersebut ke dalam draf resmi organisasi. Status boleh atau tidaknya seorang menteri merangkap jabatan atau mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU kini sengaja digantung dan dilemparkan ke forum tertinggi organisasi.

Keputusan final mengenai aturan menteri ini akan didebatkan kembali dan ditetapkan secara sah oleh seluruh pemilik suara pada Muktamar NU ke-36 yang akan digelar pada 1–5 Agustus 2026 mendatang.

(Anisa)

Leave A Reply

Your email address will not be published.