RISALAH NU ONLINE, BOGOR — Kementerian Agama (Kemenag) sedang melakukan upaya pencegahan penyebaran budaya LGBTQ di kalangan generasi muda, melalui penyusunan kurikulum khusus yang menyasar seluruh jenjang pendidikan keagamaan di Indonesia, dan ditargetkan mulai diterapkan pada tahun ajaran ini.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo Muhammad Syafii, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan tegas Presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Regulasi tersebut menempatkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai bentuk ancaman terhadap pertahanan negara non-militer.
“Begitu Presiden memberi isyarat dengan Perpres 111/2025, Kemenag bergerak cepat karena keadaan ini sudah sangat darurat,” ujar Romo Syafii usai membuka Muharram Islamic Literacy Festival 1448 H di Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) Kemenag, Ciawi, Bogor, Kamis (30/7/2026).
Romo Syafii menjelaskan, pilar utama dari penyusunan kurikulum ini adalah penegakan nilai-nilai fitrah kemanusiaan sebagaimana yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dan kitab suci agama lainnya. Praktik LGBTQ dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap ajaran agama.
“LGBTQ itu pengingkaran dari Al-Qur’an. Dalam Al-Qur’an ditegaskan ‘man ‘amila shalihan min dzakarin aw untsa’ dan ‘ya ayyuhannasu inna khalaqnakum min dzakarin aw untsa’, bahwa manusia diciptakan berpasangan dari jenis laki-laki dan perempuan. Jadi pencegahan ini bagian dari pengamalan Al-Qur’an,” tegasnya.
Penyusunan modul dan materi pencegahan LGBTQ ini tidak hanya ditujukan untuk pendidikan Islam, melainkan mencakup seluruh agama resmi di Indonesia. Kemenag telah membentuk tim lintas agama yang melibatkan perwakilan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Khonghucu.
“Di Kementerian Agama itu lengkap, ada Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Hasil pembahasannya menunjukkan bahwa semua agama yang diakui di Indonesia secara tegas menolak budaya LGBTQ,” kata Romo Syafii.
Proses penyusunan materi disebut telah hampir rampung dan siap untuk disisipkan ke dalam kurikulum pendidikan keagamaan yang sedang berjalan saat ini.
Guna memastikan perlindungan anak secara menyeluruh, Kemenag juga telah menjalin komunikasi awal dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Diharapkan, langkah pencegahan ini kelak dapat diduplikasi atau dikembangkan di sekolah-sekolah umum secara nasional.
“Karena kalau sudah bicara ancaman pertahanan negara, itu pasti bukan hanya tugas Kemenag. Semua kementerian yang menyelenggarakan pendidikan penting memiliki kurikulum untuk memberikan pemahaman tentang bahaya penyebaran budaya LGBTQ kepada anak-anak kita,” pungkas Wamenag.
(Anisa)