Ulama Sepuh NU Usulkan Perubahan Mekanisme AHWA untuk Cegah Pengondisian di Muktamar Ke-35 NU

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA — Para kiai sepuh Nahdlatul Ulama mengusulkan perubahan mekanisme penyampaian nama calon Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Muktamar Ke-35 NU. Langkah ini didorong untuk menutup ruang pengondisian, transaksi kepentingan, hingga praktik intervensi sebelum perhelatan tertinggi organisasi tersebut berlangsung.

Usulan tersebut menjadi bagian dari seruan moral yang dirumuskan dalam Forum Silaturahmi Para Kiai di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Forum tersebut dihadiri langsung maupun daring oleh jajaran kiai sepuh, di antaranya KH Ma’ruf Amin, KH Said Aqil Siroj, KH Ahmad Mustofa Bisri, KH Anwar Manshur, KH Abdullah Ubab Maimoen, dan KH Muhibbul Aman Aly.

Mustasyar PBNU KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa forum pemilihan AHWA merupakan ruang murni bagi kepemimpinan ulama yang tidak boleh diintervensi kepentingan pragmatis.

“Keprihatinan itu menyangkut masalah, terutamanya masalah AHWA. AHWA itu adalah representasi para ulama untuk memilih Rais Aam, yang mestinya lahir dari hati nurani dan memilih orang yang terbaik,” ujar KH Ma’ruf Amin.

“Representasi ulama terbaik yang punya kapasitas sekaligus integritas. Jadi benar-benar ulamanya itu tidak merupakan satu paket pesanan, apalagi kalau di situ diikuti dengan masalah transaksi,” lanjut Wakil Presiden RI 2019–2024 tersebut.

Para kiai sepuh menyayangkan munculnya fenomena penggalangan dukungan terhadap daftar calon AHWA tertentu jauh sebelum Muktamar diselenggarakan. Praktik pengondisian ini dinilai berpotensi menggeser proses musyawarah keulamaan menjadi arena mobilisasi politik yang mencederai kedaulatan pemilik suara di tingkat pengurus wilayah maupun cabang.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, para ulama menuntut agar penyampaian nama calon AHWA oleh PWNU, PCNU, dan PCINU tidak lagi dilakukan bersamaan dengan pendaftaran peserta. Penyerahan nama didesak agar dilakukan pada waktu khusus menjelang proses penghitungan dan tabulasi dalam Sidang Pleno Muktamar, sehingga rentang waktunya singkat dan berkesinambungan.

Selain usulan teknis pendaftaran, Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum, Besuk, Kejayan, Pasuruan atau Pondok Besuk, KH Muhibbul Aman Aly menekankan dua poin krusial terkait tata tertib dan penguatan peran AHWA pasca-Muktamar.

“Yang pertama, kita menyerukan kepada panitia untuk membuat tata tertib dalam proses pemilihan AHWA. Yang kedua, AHWA yang terpilih supaya dilembagakan untuk menjadi, kalau di Qanun Asasi menyebut, Ahlul Himayah wal Islah atau sebagai Ahlut Tahkim,” kata Kiai Muhib.

“Ketika ada persoalan di dalam tubuh NU, seperti kemarin yang kita tahu semuanya, AHWA inilah yang akan menyelesaikannya. Itu harapannya,” pungkasnya.

(Anisa)

Leave A Reply

Your email address will not be published.