RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Para ulama sepuh NU menyuarakan seruan moral dan ahlak NU menjelang perhelatan Muktamar NU ke 35 di Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur pada 27 – 31 Agustus 2026 mendatang.
Berikut ulama sepuh NU yang hadir dalam rapat di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164 Jakarta, Kamis (20/8/2026). KH Ma’ruf Amin, KH Abdullah Ubab Maimoen, KH Ali Akbar Marbun, KH Muadz Thohir, KH Ahmad Haris Shodaqoh, KH Athoillah Sholahuddin Anwar, KH Muhyiddin Ishaq, dan KH Muhibbul Aman Aly. Hadir pula secara daring KH Said Aqil Siroj, KH Abdullah Kafabihi Mahrus, KH Ahmad Mustofa Bisri, KH Anwar Manshur, KH Zuhri Zaini, KH Idris Hamid, KH Nuruzzahri serta para ulama PWNU yang mengikuti secara daring.
Berikut 7 poin seruan moral untuk Muktamar Ke-35 NU yang sejuk, jujur, adil, berintegritas, dan bermartabat.
Pertama. Menjaga Muktamar sebagai Permusyawaratan Para Ulama Muktamar Nahdlatul Ulama bukanlah semata-mata arena kontestasi untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Muktamar adalah forum permusyawaratan para ulama dan para pemegang amanat jam’iyah yang harus diselenggarakan dengan menjunjung tinggi adab, akhlak, nilai-nilai keulamaan, serta tradisi luhur Nahdlatul Ulama. Karena itu, Muktamar tidak boleh dicederai oleh perilaku-perilaku yang tidak terpuji, transaksi kepentingan, tekanan, manipulasi, ataupun cara-cara lain yang merendahkan kehormatan para ulama dan marwah jam’iyah.
Kedua. Menghormati Kedaulatan Muktamirin Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi Nahdlatul Ulama. Di dalam Muktamar terwujud kedaulatan para Muktamirin yang datang membawa amanat dari struktur dan jamaah Nahdlatul Ulama. Kedaulatan tersebut harus dihormati sepenuhnya. Tidak boleh ada desain, mekanisme, pengondisian, ataupun rekayasa yang secara langsung maupun tidak langsung mengurangi kebebasan dan kedaulatan Muktamirin dalam menggunakan hak dan menjalankan amanatnya. Muktamar harus menjadi tempat kehendak Muktamirin dinyatakan secara merdeka, bukan tempat keputusan yang telah dikondisikan sebelumnya sekadar mendapatkan pengesahan.
Ketiga. Menjaga AHWA sebagai Maqam Keulamaan. Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) harus tetap ditempatkan sebagai maqam keulamaan, bukan instrumen perebutan kekuasaan. Pemilihan AHWA harus mencerminkan penghormatan kepada integritas, kealiman, keteladanan, kebijaksanaan, dan kewibawaan para kiai yang dipercaya oleh Muktamirin. Karena itu, proses pengusulan AHWA harus dijauhkan dari segala bentuk transaksi, mobilisasi yang tidak patut, tekanan, ataupun praktik-praktik yang dapat merendahkan kemuliaan AHWA dan kehormatan para ulama.
Keempat. Keprihatinan atas Penggalangan Dukungan Calon AHWA. Kami sangat menyayangkan munculnya fenomena penggalangan dukungan terhadap daftar calon AHWA tertentu jauh sebelum Muktamar, terlebih apabila dilakukan dengan cara-cara yang menyimpang dari nilai-nilai keulamaan, akhlak, dan tradisi Nahdlatul Ulama. Pengondisian semacam itu berpotensi menggeser proses pemilihan AHWA dari musyawarah keulamaan menjadi arena mobilisasi politik dan transaksi dukungan. Lebih jauh, praktik tersebut dapat mereduksi kemerdekaan PWNU, PCNU, dan PCINU dalam menentukan calon AHWA berdasarkan kejernihan hati nurani, pertimbangan kemaslahatan jam’iyah, dan penghormatan kepada magam keulamaan.
Kelima. Mengubah Mekanisme Waktu Pengusulan AHWA. Untuk menjaga kemerdekaan Muktamirin dan mempersempit ruang bagi pengondisian, transaksi, tekanan, serta mobilisasi dukungan sebelum Muktamar, kami mengusulkan agar penyampaian nama calon AHWA oleh PWNU, PCNU, dan PCINU tidak dilakukan bersamaan dengan proses pendaftaran peserta Muktamar. Pengusulan calon AHWA hendaknya dilakukan pada waktu yang secara khusus disediakan menjelang proses penghitungan dan tabulasi AHWA dalam Sidang Pleno Muktamar.
Dengan demikian, rentang waktu antara penyampaian usulan penutupan penerimaan usulan penghitungan tabulasi pengumuman hasil harus dibuat sesingkat mungkin dan berada dalam satu rangkaian proses yang berkesinambungan.
Keenam. Semua Pihak Harus Menahan Diri. Kami mengajak seluruh calon, pendukung calon, pengurus pada semua tingkatan, serta seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap hasil Muktamar untuk menahan diri dan mengedepankan akhlakul karimah. Perbedaan pilihan adalah sesuatu yang wajar. Namun persaudaraan, kehormatan para kiai, keutuhan jam’iyah, dan masa depan Nahdlatul Ulama jauh lebih besar daripada kepentingan siapa pun untuk menduduki suatu jabatan.
Ketujuh. Muktamar Harus Menjadi Jalan Islah dan Persatuan. Muktamar ke-35 harus menjadi momentum untuk menyembuhkan luka, mengakhiri ketegangan, mempertemukan kembali pihak-pihak yang berbeda, dan mengokohkan ukhuwah di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Karena itu, seluruh proses Muktamar harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga siapa pun yang terpilih memperoleh legitimasi yang kuat, dan siapa pun yang tidak terpilih dapat menerima hasilnya dengan lapang dada karena meyakini bahwa prosesnya berlangsung secara jujur, adil, terbuka, dan bermartabat.
Muktamar yang bermartabat bukanlah Muktamar yang memastikan kemenangan seseorang, melainkan Muktamar yang memastikan kehormatan semua pihak dan kemenangan Nahdlatul Ulama. (hud).