RISALAH NU ONLINE, JOMBANG — Gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang dipusatkan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, resmi dipungkasi pada Senin (31/8/2026).
Tak sekadar menjadi arena penetapan nakhoda baru kepengurusan PBNU, hajatan tertinggi jam’iyyah NU ini menandai langkah krusial organisasi dalam menapaki fase abad keduanya.
Dalam pidato perdananya saat acara penutupan, Ketua Umum PBNU terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) menyoroti dua poin besar. Poin utama yang digarisbawahi yakni kuatnya rasa kebersamaan antar-muktamirin di pesantren basis pendiri NU, serta ditemukannya kembali pedoman sejarah utuh organisasi melalui Qanun Asasi karya Hadratussyeikh KH Hasyim Asy’ari.
Perhelatan akbar yang berlangsung sejak Kamis (27/8/2026) tersebut ditutup secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, serta disaksikan jajaran menteri Kabinet Merah Putih dan para pejabat tinggi negara.
Muktamar ke-35 NU tercatat menyedot perhatian lebih dari 3.000 peserta dan peninjau resmi. Mereka merupakan utusan dari 38 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), 523 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta 33 Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) di mancanegara.
Kehangatan Muktamar di Bumi Tambakberas
Gus Kikin mengakui bahwa atmosfer Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Tambakberas memancarkan daya pikat tersendiri bagi para utusan dari berbagai daerah.
Nilai historis Tambakberas sebagai salah satu pesantren tertua sekaligus tempat berdirinya pilar-pilar NU, dinilai sukses menjaga antusiasme pengurus wilayah dan cabang se-Indonesia untuk bertahan hingga pengujung acara.
Pengasuh Pesantren Tebuireng ini merasa bersyukur seluruh tahapan dapat berjalan tertib, meski ia menyadari padatnya dinamika persidangan menyisakan sejumlah evaluasi program yang harus segera ditindaklanjuti.
“Ada hal-hal yang berbeda di dalam acara muktamar ini. Ada beberapa yang rasanya kita itu… kebersamaan itu sangat kental. Kita kalau sampai pagi itu tempat duduk hampir masih penuh juga. Nah, ini yang mengherankan saya. Ini kok betah ini yang enggak punya program ikut juga duduk mendengarkan,” seloroh Gus Kikin yang langsung memancing tawa dan tepuk tangan peserta.
“Nah, ini barangkali para muktamirin enggak begitu menyadari saking keasyikannya. Ini karena muktamarnya di Pondok Tambakberas ini barangkali,” selorohnya melanjutkan.
Format Baru Pemilihan dan Supremasi Syuriah
Muktamar di Kota Santri Jombang ini turut mengukir babak baru dalam mekanisme kepemimpinan PBNU. Pola pemilihan Ketua Umum PBNU tidak lagi memakai sistem pemilihan langsung (one man, one vote), melainkan berganti menjadi sistem pengusulan nama dari tingkatan cabang dan wilayah yang diserahkan kepada Rais ‘Aam terpilih serta jajaran Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Lewat skema baru tersebut, tiap-tiap PWNU dan PCNU menyodorkan 1 hingga 5 nama calon. Lima nama dengan kantong suara terbanyak selanjutnya diserahkan kepada Rais ‘Aam terpilih untuk dimusyawarahkan bersama anggota AHWA guna menentukan Ketua Umum PBNU.
Langkah pergeseran mekanisme ini diambil demi mengembalikan sekaligus meneguhkan supremasi Syuriah sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam Jam’iyyah Nahdlatul Ulama di bawah kepemimpinan Rais ‘Aam.
Usai melalui musyawarah mufakat di Ndalem KH Wahab Hasbullah, PP Bahrul Ulum Tambakberas, AHWA menetapkan KH Miftachul Akhyar kembali mengemban amanah sebagai Rais ‘Aam PBNU. Sementara posisi Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031 dipercayakan kepada KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin.
Pencarian Panjang Dokumen Sejarah NU
Di hadapan ribuan muktamirin dan para ulama sepuh, Gus Kikin memaparkan Visi besarnya terkait navigasi PBNU mendatang. Kebangkitan NU di abad kedua, tegasnya, wajib berjangkar pada akar sejarahnya sendiri, yakni kitab Qanun Asasi.
Sejarah mencatat, Qanun Asasi dirumuskan oleh Pendiri NU Hadratussyeikh KH Hasyim Asy’ari sejak 1926 dan dituntaskan pada 1928. Dokumen historis ini sejatinya memuat roadmap, tata kelola, manhaj (metode berpikir), hingga harakah (metode gerakan) jam’iyyah NU.
Sayangnya, kompas pergerakan tersebut sempat bergeser tatkala NU terjun ke panggung politik praktis sebagai partai politik sekitar tahun 1952, yang berdampak pada terpinggirkannya Qanun Asasi dari roda organisasi.
Upaya mengembalikan NU ke titah aslinya sempat digelorakan lewat penegasan kembali Khittah 1926 pada Muktamar ke-27 NU di Situbondo tahun 1984. Naskah Qanun Asasi yang berhasil dihimpun waktu itu rupanya belum utuh.
“Tahun 1984, NU kembali ke khittah. Artinya kembali ke awal didirikannya di tahun 1926. Tapi Qanun Asasi yang ditemukan hanya satu bab adalah mukadimahnya, pembukaannya. Dan itu belum bisa dipakai, digunakan sebagai pedoman untuk kegiatan-kegiatan NU,” terang Gus Kikin.
Menatap Abad Kedua NU
Misteri rincian naskah karya Mbah Hasyim tersebut akhirnya terkuak beberapa tahun lalu. Gus Kikin mengungkapkan bahwa tim internal Pesantren Tebuireng berhasil mengumpulkan serpihan bab yang lama hilang.
“Tiga tahun yang lalu alhamdulillah kami di Tebuireng menemukan bab-bab yang selama ini tidak bisa kita dapatkan, Bab 2, Bab 3, Bab 4, akhirnya kita bisa temukan semuanya dan kita rangkai kembali menjadi satu buku adalah Qanun Asasi,” urainya.
Bagi Gus Kikin, ditemukannya kembali bab-bab yang tercecer itu bukan sekadar urusan penataan arsip sejarah semata, melainkan kunci dalam menentukan arah pergerakan PBNU ke depan. Pesat dan besarnya perkembangan NU pada era awal berdirinya dinilai tak lepas dari kepatuhan warga nahdliyin terhadap Qanun Asasi.
“Dulu awal NU berdiri menjadi satu organisasi yang sangat baik, sangat cepat perkembangannya karena ada Qanun Asasi. Nah, oleh karena itu rasanya tidaklah mustahil kalau itu kemudian diimplementasikan lagi di zaman sekarang, di mana NU menapak perjalanannya di abad kedua ini dengan menggunakan Qanun Asasi,” tegas Gus Kikin. (Anisa/rls)