Al-Sabru ‘Alâ al-Zaujât: Kiat Sabar Menghadapi Istri

0

Muqaddimah

Dalam sebuah potongan video ceramah KH. Bahauddin Nursalim atau Gus Baha’ yang beredar di media sosial, ada ungkapan yang cukup menarik mengenai wali. Menurutnya, salah satu indikator diangkatnya seseorang menjadi wali oleh Allah s.w.t. adalah sikap sabar ketika menghadapi omelan istri. Mendengar pernyataan tersebut, tawa para hadirin di majelis yang didominasi oleh kaum pria itu seketika pecah. Penulis tidak tahu, apakah tawa yang pecah itu berangkat dari pemahaman yang kuat terhadap literasi yang menjadi sumber pernyataan Gus Baha’, ataukah hanya sekedar tawa biasa. Tapi yang jelas, pernyataan Gus Baha di atas punya landasan literasi yang kuat. Karena itu, pada edisi ini, kita akan membahas pijakan pustaka tersebut lewat sebuah kitab yang bernama “Shafahâtun min Akhbâr al-Anbyâ’ wa al-‘Ulamâ’ wa al-Auliyâ’ wa al-Hukamâ’ fî al-Shabri ‘alâ al-Zaujât wa al-Hilmi ‘Alaihinna”.

Sabar Terhadap Istri Adalah Sikap Para Nabi dan Ulama

Bila kita memahami judul kitab yang sedang menjadi objek kajian pada edisi ini, yakni “Shafahâtun min Akhbâr al-Anbyâ’ wa al-‘Ulamâ’ wa al-Auliyâ’ wa al-Hukamâ’ fî al-Shabri ‘alâ al-Zaujât wa al-Hilmi ‘Alaihinna”, maka secara letterlijk artinya adalah lembaran-lembaran kisah tentang para nabi, ulama, wali Allah, dan orang-orang bijaksana mengenai kesabaran dalam menghadapi istri-istri serta sikap santun dan penyantun terhadap mereka”.

Dari sini, setidaknya kita sudah berada pada titik pemahaman bahwa kitab yang ditulis oleh Yusuf Abjik al-Sûsî ini ini secara lugas mencoba menggambarkan keteladanan para nabi, ulama, wali Allah, dan para bijak bestari dalam bersabar menghadapi istri-istrinya. Tidak hanya itu, buku ini juga hendak mengajarkan kita bahwa dalam menghadapi istri, sabar saja tidak cukup. Lebih dari itu, kita diarahkan untuk memperlakukan istri dengan cara lembut, bijaksana, dan santun.

Secara umum, kitab ini berisi mengenai hikayat bagaimana para nabi, ulama, dan para bijak bestari memperlakukan istri-istri mereka dengan cara yang baik. Hal ini berangkat dari seruan Allah di dalam al-Qur’an yang berbunyi:

… وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيْئًا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. Al-Nisa, 04:19).

Terkait ayat ini, Imam al-Alusî memberikan komentar di dalam tafsirnya, sebagaimana termaktub di dalam kitab yang kita kaji ini sebagai berikut:

وَالْمَعْنَى: فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَاصْبِرُوا عَلَيْهِنَّ، وَلَا تُفَارِقُوهُنَّ لِكَرَاهَةِ الْأَنْفُسِ وَحْدَهَا، فَلَعَلَّ لَكُمْ فِيمَا تَكْرَهُونَهُ خَيْرًا كَثِيرًا. فَإِنَّ النَّفْسَ رُبَّمَا تَكْرَهُ مَا يُحْمَدُ، وَتُحِبُّ مَا هُوَ بِخِلَافِهِ، فَلْيَكُنْ مَطْمَحُ النَّظَرِ مَا فِيهِ خَيْرٌ وَصَلَاحٌ دُونَ مَا تَهْوَى الْأَنْفُسُ، وَنَكَّرَ شَيْئًا وَخَيْرًا، وَوَصَفَهُ بِمَا وَصَفَهُ مُبَالَغَةً فِي الْحَمْلِ عَلَى تَرْكِ الْمُفَارَقَةِ، وَتَعْمِيمًا لِلْإِرْشَادِ. وَلِذَا اسْتُدِلَّ بِالْآيَةِ عَلَى أَنَّ الطَّلَاقَ مَكْرُوهٌ.

Makna ayat ini adalah apabila kalian tidak menyukai istri-istri kalian, maka bersabarlah terhadap mereka dan janganlah menceraikan mereka hanya karena dorongan kebencian hati semata. Sebab, boleh jadi pada sesuatu yang kalian benci itu terdapat kebaikan yang sangat banyak bagi kalian. Sesungguhnya jiwa manusia terkadang membenci sesuatu yang sebenarnya terpuji, dan justru menyukai sesuatu yang sebaliknya. Oleh karena itu, hendaklah tujuan pandangan dan pertimbangan seseorang diarahkan kepada sesuatu yang mengandung kebaikan dan kemaslahatan, bukan kepada apa yang semata-mata diinginkan oleh hawa nafsu. Allah menggunakan bentuk nakirah pada lafaz “syai’an” dan “khairan”, serta mensifatinya dengan kata “katsiran” (banyak) sebagai bentuk penegasan agar seseorang terdorong untuk tidak terburu-buru berpisah dengan istrinya sekaligus sebagai petunjuk yang berlaku secara umum. Oleh karena itu, para ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa hukum asal talak adalah makruh. (Al-Sabru ‘Alâ al-Zaujât, hal. 5-6).

Memperhatikan komentar yang dikemukakan oleh al-Alûsî di atas, kitab al-Sabru ‘Alâ al-Zaujât ini mencoba mengilutrasikan pengalaman ulama dan bijak bestari yang diuji dengan istri-istri yang tidak sejalan dengan karakternya. Menurut kitab ini pula, dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang para ulama dan bijak bestari dihadapkan pada sikap istri yang cenderung dikuasai amarah yang dalam bahasa Jawa disebut “Ngamoan”, sering melontarkan celaan, makian, kecaman, dan teguran, baik ketika berdua maupun di hadapan orang lain. Meskipun begitu, beliau-beliau tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya bersama istri-istrinya. Mereka tidak memilih jalan untuk bercerai, serta tidak memperlakukan istri-istrinya dengan perlakuan yang buruk sebagaimana dilakukan oleh orang-orang tidak berakhlak nan awam.

Sebaliknya, meskipun diperlakukan seperti itu oleh istri-istrinya, para ulama dan bijak bestari yang digambarkan kisahnya dalam kitab ini justru menghiasi diri dengan sifat santun atau al-Hilm kepada mereka. Mungkin para pembaca bertanya-tanya, mengapa dan kok bisa? Jawabannya adalah beliau-beliau itu sadar bahwa bersikap santun terhadap istri merupakan bagian dari amal atas ilmu yang telah diberikan Allah s.w.t. kepadanya. Mereka meyakini bahwa Allah s.w.t., di samping mencatat pahala baginya, juga menghapus dosa dan kesalahan melalui sikap sabar itu, serta memberikan keteguhan dalam menghadapi istri-istri mereka.

Menurut sebagain ulama, apabila ada seseorang yang diuji dengan sikap istri yang cerewet dan “Ngamoan”, atau dengan sikap sebagaimana disebutkan di atas, hal itu mengindikasikan bahwa yang bersangkutan akan naik level menjadi wali. Karena, jika mengacu pada pernyataan Imam Ghazali, bahwa salah satu tanda kewalian dan isyarat adanya perhatian serta pemeliharaan Allah kepada hamba-Nya adalah dengan sabar atas omelan sang istri.

قَالَ حُجَّةُ الْإِسْلَامِ الْإِمَامُ الْغَزَالِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى: الصَّبْرُ عَلَى لِسَانِ النِّسَاءِ مِمَّا يُمْتَحَنُ بِهِ الْأَوْلِيَاءُ.

Hujjatul Islam, Imam al-Ghazali r.a. berkata: Sabar menghadapi ucapan (yang menyakitkan) dari kaum perempuan merupakan salah satu ujian yang dengannya para wali Allah diuji. (Al-Sabru ‘Alâ al-Zaujât, hal. 12).

Lagi pula, sikap santun terhadap istri yang cerewet dan bersabar atas perilaku yang menyakitkan darinya bukanlah suatu tindakan yang hina. Hal itu juga bukan merupakan tanda kelemahan, hilangnya kepribadian, atau runtuhnya kodrat laki-laki sebagaimana yang diyakini oleh sebagian orang awam. Sebaliknya, bersikap santun terhadap istri dengan ciri sebagaimana diurai di atas merupakan akhlak yang dimiliki oleh para ulama dan para wali, sekaligus menjadi tanda keluasan pemahaman agama dan kemuliaan sikapnya. Salah satu hikayat yang disajikan dalam kitab ini adalah pengalaman hidup ulama sekaligus tokoh sufi besar dan wali kutub, yakni Sayyid Ahmad al-Rifa’i, pendiri Tarekat Rifa’iyah.

Suatu saat salah seorang sahabat Sayyid Ahmad Rifa’i bermimpi dan mendapatinya berada di salah satu tempat mulia di sisi Allah yang bernama “Maq’ad Shidq”. Menurut ulama penulis kitab tabaqat yang di dalamnya berisi biografi tokoh-tokoh penting dalam dunia Islam, ditengarai bahwa Sayyid Ahmad al-Rifa’i mempunyai seorang istri yang sangat cerewet dan kasar. Tak jarang, sang istri sering merendahkan dan menyakitinya. Pada suatu hari, orang yang pernah melihatnya dalam mimpi datang berkunjung. Ia mendapati sang istri sedang memegang pengorek tungku api dan memukulkannya ke pundak Sayyid Ahmad al-Rifa’i hingga pakaiannya menghitam terkena jelaga, sementara beliau tetap diam tanpa membalas.

Melihat adegan itu, orang tersebut terkejut lalu keluar dan menemui murid-murid Sayyid Ahmad al-Rifa’I seraya berkata: “Wahai saudara-saudara, tahukah bahwa guru anda diperlakukan dengan perlakuan yang cukup kasar oleh istrinya, sedangkan kalian memilih diam?”. Mendengar hal utu, sebagian mereka menjawab: Mahar istri beliau sebanyak lima ratus dinar, sedangkan beliau orang miskin”. Mendengar jawaban itu, orang tersebut kemudian pergi, lalu mengumpulkan uang sebanyak lima ratus dinar. Setelah terkumpul, ia membawanya dalam buah nampah kepada Sayyid Ahmad Rifa’i, lalu meletakkannya di hadapan beliau. Sayyid Ahmad Rifa’i bertanya: “Apa ini?”. Orang itu menjawab: “Ini adalah mahar untuk perempuan celaka yang telah berbuat begini dan begitu kepadamu”. Mendengar penuturannya, Sayyid Ahmad al-Rifa’i berkata seraya tersenyum: “Seandainya bukan karena kesabaranku menghadapi pukulan dan ucapannya, niscaya engkau tidak akan pernah melihatku berada di Maq‘ad Sidq atau kedudukan yang mulia di sisi Allah”.

Penutup

Dari kisah Sayyid al-Rifa’i di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa sifat al-Hilm atau lembut, santun, dan kemampuan menahan amarah merupakan sifat yang sangat terpuji. Jika menengok pada salah satu Asmâul Husna, salah satu nama Allah s.w.t. adalah al-Ḥalîm. Makna dari nama itu adalah bahwa Allah s.w.t. tidak segera menghukum orang yang berbuat dosa, padahal orang tersebut memang layak menerima hukuman. Oleh karena itu, apabila seseorang telah menikah, ia harus punay kemampuan untuk menanggung berbagai gangguan dari istrinya, berlapang dada, memberi maaf, dan tetap berbuat baik kepadanya. Hal ini selaras dengan firman Allah s.w.t.: “Jadilah engkau pemaaf, perintahkan orang untuk mengerjakan yang ma’ruf, dan berpalinglah dari orang-orang yang bodoh”. (QS. Al-A’raf, 7:199). Sekarang pilihan ada di tangan pembaca, apakah mau menjadi wali Allah lewat lisan istri dengan cara bersabar kepadanya, atau lewat cara lain jika opsi ini tidak mampu? Wallahu A’lam bis Shawab.

 

H. Mohammad Khoiron

Wakil Ketua LBM PWNU DKI Jakarta

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.