Membumikan Qanun Asasi sebagai Kompas Perjuangan NU
Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar aturan organisasi, melainkan fondasi nilai sekaligus kompas perjuangan Nahdlatul Ulama. Qanun Asasi lahir dari kegelisahan terhadap kondisi umat pada masa awal berdirinya NU, seperti perpecahan, tekanan kolonialisme, perkembangan modernisme, serta melemahnya kepemimpinan ulama.
Karena itu, NU sejak awal tidak dibangun sekadar sebagai struktur organisasi, tetapi sebagai gerakan keagamaan yang memiliki paradigma berpikir, tradisi keilmuan, kepemimpinan ulama, ukhuwah, budaya organisasi, dan orientasi pengabdian. NU sejak awal dibangun oleh nilai, bukan oleh kekuasaan.
Qanun Asasi harus dipahami sebagai kerangka nilai yang mengarahkan bagaimana warga NU berpikir, bagaimana ulama memimpin, bagaimana tradisi keilmuan dijaga, serta bagaimana pengabdian kepada agama, umat, bangsa, dan kemanusiaan dijalankan.
Selain itu, ada enam pilar yang harus terus dihidupkan dalam NU, yaitu paradigma berpikir, kepemimpinan ulama, budaya organisasi, tradisi keilmuan, ukhuwah, dan pengabdian.
NU membutuhkan kepemimpinan yang berorientasi pada amanah dan kemaslahatan, bukan sekadar perebutan jabatan. Demikian pula, kekuasaan dan politik harus ditempatkan sebagai instrumen pengabdian, bukan tujuan organisasi.
Qanun Asasi harus menjadi rem sekaligus kompas: rem agar NU tidak terseret pragmatisme kekuasaan dan kompas agar perjuangan tetap berada pada arah yang diwariskan para muassis.
Bahwa kembali kepada Qanun Asasi bukan berarti membawa NU kembali ke masa lalu. Sebaliknya, nilai-nilai yang diwariskan para muassis harus terus diaktualisasikan untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah.
Nilai-nilai tersebut dapat diwujudkan dalam gerakan NU sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan bangsa, demi terciptanya Indonesia sebagai baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
NU bukan sekadar organisasi yang memiliki sejarah panjang. NU adalah amanah sejarah. Amanah itu akan tetap hidup apabila generasi hari ini tidak hanya mewarisi nama besar NU, tetapi juga memahami, menghidupkan, dan menerjemahkan nilai-nilai yang menjadi alasan NU didirikan.
Penghayatan Qanun Asasi
Penghayatan terhadap Qanun Asasi dapat membentuk pengurus Nahdlatul Ulama yang mampu menghadirkan kemaslahatan bagi umat. Setiap pengurus, harus menjadikan khidmah sebagai orientasi utama dalam menjalankan amanah organisasi.
Sebagaimana semboyan khairunnas anfa’uhum linnas, sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya, para semua pengurus tujuannya adalah kebermanfaatan bagi umat maka pasti tercipta bangsa Indonesia yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh warga Nahdliyin untuk kembali menguatkan komitmen terhadap Qonun Asasi NU, warisan pemikiran pendiri NU, Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari. Qonun Asasi bukan sekadar dokumen historis yang menjadi bagian dari perjalanan lahirnya NU, melainkan pedoman fundamental yang telah terbukti mampu menjaga arah perjuangan organisasi sejak masa awal berdiri.
Ketika NU berdiri dengan berlandaskan Qonun Asasi, organisasi ini berkembang dengan baik dan mampu menjalankan tujuan-tujuannya dalam menghadirkan kemaslahatan bagi umat.
Qonun Asasi pada mulanya menjadi rujukan utama dalam tata kelola dan arah perjuangan NU. Namun, perhatian terhadap pedoman tersebut perlahan berkurang ketika organisasi memasuki ranah politik pada era 1950-an.
Sejak saat itu berbagai dinamika yang terjadi membuat nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Qonun Asasi tidak lagi menjadi acuan utama dalam perjalanan organisasi. Meski demikian, semangat untuk kembali meneguhkan identitas dan jati diri NU mulai menguat ketika organisasi memutuskan kembali ke Khittah 1926 dalam Muktamar Situbondo tahun 1984.
Keputusan bersejarah itu menegaskan kembali pentingnya pengabdian, keikhlasan, serta orientasi perjuangan yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan kemaslahatan umat. Khittah 1926 menjadi momentum penting untuk mengembalikan NU pada ruh perjuangannya. Namun implementasi Qonun Asasi secara utuh masih perlu terus diperkuat.
Selama ini banyak warga NU hanya mengenal bagian mukadimah dari Qonun Asasi. Sementara naskah lengkap yang disusun langsung oleh KH Hasyim Asy’ari belum terdokumentasi dan dipelajari secara menyeluruh. Berangkat dari kondisi tersebut, Tebuireng Institute dalam tiga tahun terakhir melakukan penelitian dan penelusuran berbagai manuskrip serta dokumen peninggalan Hadratussyaikh. Upaya itu dilakukan untuk merekonstruksi kembali naskah Qonun Asasi secara lengkap.
Hasil penelusuran tersebut berhasil menghimpun kembali Qonun Asasi yang terdiri dari empat bab. Selanjutnya kami susun ulang agar lebih sistematis dan mudah dipahami oleh generasi sekarang.
Naskah hasil rekonstruksi tersebut kemudian dipublikasikan dan menjadi salah satu referensi akademik dalam berbagai kajian tentang NU, termasuk digunakan dalam penelitian tingkat doktoral.
Muktamar NU 35 Jombang
Muktamar NU ke-35 di Jombang merupakan momentum yang tepat untuk menghidupkan kembali nilai-nilai dasar organisasi sebagaimana tertuang dalam Qonun Asasi. Sebab, tantangan yang dihadapi NU saat ini semakin kompleks, mulai dari perubahan sosial, perkembangan teknologi, hingga dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itu, organisasi membutuhkan fondasi yang kuat agar tetap mampu menjalankan perannya sebagai pelayan umat dan penjaga nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah.
Qonun Asasi adalah warisan berharga para muassis. Di dalamnya terdapat prinsip-prinsip yang menjadi fondasi lahir dan berkembangnya NU. Nilai-nilai itu tetap relevan untuk menjawab tantangan zaman.
Kami berharap seluruh elemen Nahdlatul Ulama dapat menjadikan Muktamar ke-35 sebagai momentum refleksi sekaligus penguatan arah perjuangan organisasi ke depan. Kami berharap NU kembali menjadikan Qonun Asasi sebagai pedoman dalam berkhidmat. Sejarah telah membuktikan bahwa NU lahir, tumbuh, dan menjadi organisasi besar karena berpegang teguh pada nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
(Transkip pidato Ketua Umum PBNU terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) jelang Muktamar NU 35 di Jombang).