Kenikmatan Munajat dan Bahaya Hawa Nafsu Seorang Alim

0

Pada edisi yang lalu kita telah membahas kehidupan para ulama tasawuf dalam melatih diri mereka untuk tidak terjerumus ke dalam kenikmatan syahwat, meskipun kenikmatan tersebut diperoleh dengan jalan yang halal secara syara’.

Tentu, masih terngiang dalam ingatan kita, bagaimana Kisah yang menimpa Ibrahim al-Khawwas berada dalam kondisi sulit, yaitu lapar dan dahaga di tengah perjalanan. Dalam kondisi itu, muncul harapan dalam dirinya bahwa ia memiliki kenalan di kota tujuannya yaitu Kota Rayy yang dapat menolongnya. Ketika memasuki kota tersebut, alih-alih mendapatkan bantuan, justru ia mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan. Ia merenung dan bertanya kepada dirinya tentang musibah yang menimpanya. Jawaban yang ia dapat adalah bahwa akar dari kejadian itu adalah ketergantungan hatinya kepada selain Allah, yaitu kepada kenalan-kenalannya.

Pada edisi kali ini, kita akan mengkaji sebuah riwayat yang oleh Ibnu Abbad al-Nafazî dikategorikan sebagai “al-Khabar”. Pengertian “al-Khabar” dalam ilmu hadits diistilahkan sebagai berikut:

مَا جَاءَ عَنِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَمَنْ دُونَهُمْ، أَيْ أَنَّ هُنَاكَ فَرْقًا بَيْنَ الْحَدِيثِ وَبَيْنَ الْخَبَرِ، فَالْحَدِيثُ مَا كَانَ مَرْفُوعًا، وَالْخَبَرُ مَا كَانَ مَوْقُوفًا أَوْ مَقْطُوعًا أَوْ دُونَ ذَلِكَ.

Apa yang datang dari para sahabat, tabi’in, dan orang-orang setelah mereka, yakni bahwa terdapat perbedaan antara hadits dan khabar. Hadis adalah sesuatu yang bersambung kepada Nabi, sedangkan khabar adalah sesuatu yang berstatus mauquf, maqthu’, atau yang berada di bawah tingkatan itu. (Daurah Tadirîbiyyah fî Musthalah al-Hadîts li al-Zuhairî, Juz 3, hal. 4).

Dalam riwayat itu dijelaskan bahwa tanggung jawab orang yang berilmu di hadapan Allah s.w.t. sangat besar. Sebuah siksaan kepada yang bersangkutan telah dipersiapkan, jika lebih condong kepada hawa nafsu daripada kecintaannya kepada Allah s.w.t.. Adapun siksaan yang paling ringan bagi orang alim yang memperturutkan hawa nafsunya daripada kecintaannya kepada Allah s.w.t. adalah diharamkan baginya kenikmatan dalam bermunajat kepada-Nya.

وَفِي بَعْضِ الْأَخْبَارِ، عَنِ اللَّهِ تَعَالَى أَنَّ أَدْنَى مَا أَصْنَعُ بِالْعَالِمِ، إِذَا آثَرَ شَهْوَتَهُ عَلَى مَحَبَّتِي، أَنْ أَحْرِمَهُ لَذِيذَ مُنَاجَاتِي.

“Dalam sebagian khabar disebutkan, dari Allah s.w.t. sesungguhnya Dia befirman: Paling ringan siksa yang Aku berikan kepada seorang alim, apabila ia lebih mengutamakan hawa nafsunya daripada cinta kepada-Ku adalah Aku mengharamkannya kenikmatan dalam bermunajat kepada-Ku”. (Syarah Hikam li Ibni Abbâd al-Nafazî, Juz: 01, hal: 60).

Jika kita memahami ibarat di atas, sebenarnya ada makna yang tersirat bagaimana tanggung jawab orang yang berilmu itu begitu tinggi di hadapan Allah s.w.t.. Karena, pada satu sisi Dia mengangkat derajat yang bersangkutan, dengan demikian, maka tanggung jawab yang diembannya juga tinggi, sebuah tanggung jawab yang mungkin tidak dibebankan kepada orang awam. Kenikmatan bermunajat kepada Allah s.w.t. adalah kenikmatan yang secara spesial dianugerahkan kepada orang yang alim yang tidak diberikan kepada selainnya. Jadi, apabila kenikmatan bermunajat tersebut telah diharamkan, lantaran memperturutkan hawa nafsunya, apalah arti ilmu yang dimilikinya? Bukankah hal itu justru akan menjauhkannya dari petunjuk Allah s.w.t.?

Karena itu dalam kajian ini, pensyarah al-Hikam, Ibnu Abbad al-Nafazî menegaskan akan menjelaskan bagaimana cara berjihad melawan hawa nafsu, terlebih bagi mereka yang mendapat predikat sebagai ahli ilmu.

وَسَتَأْتِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى كَيْفِيَّةُ مُجَاهَدَةِ النَّفْسِ عِنْدَ قَوْلِهِ: لَوْلَا مَيَادِينُ النُّفُوسِ مَا تَحَقَّقَ سَيْرُ السَّائِرِينَ.

“Dan nanti, insya Allah, akan dijelaskan cara berjihad melawan hawa nafsu pada pembahasan ucapan: Seandainya tidak ada medan perjuangan melawan nafsu, niscaya perjalanan para penempuh jalan spiritual tidak akan terwujud”. (Syarah Hikam li Ibni Abbâd al-Nafazî, Juz: 01, hal: 60).

Harus diakui bahwa berjihad melawan hawa nafsu merupakan jihad yang paling besar. Dalam sebuah riwayat yang ditakhrij oleh al-Baihaqi dikatakan bahwa sekelompok pasukan yang baru pulang berperang datang kepada Rasulullah s.a.w., lalu beliau bersabda: Kalian telah datang dari jihad yang kecil menuju jihad yang lebih besar. Para sahabat bertanya: Apakah jihad yang lebih besar itu? Beliau menjawab: Jihad seorang hamba melawan hawa nafsunya. (Al-Fath al-Samâwî li al-Munâwî, juz 5, hal. 851).

Senada dengan itu Umar bin Abdul Aziz ketika ditanya mengenai jihad apakah yang paling besar? Dengan tegas, beliau menjawab bahwa jihad yang paling besar adalah jihad melawan hawa nafsu. (Al-Mujâlasah wa Jawâhirul ‘Ilm li al-Dinawârî, juz 5, hal. 148). Jawaban Umar bin Abdul Aziz ini mendapat respons dari Ibrahim bin Adham, salah seorang tokoh sufi:

أَشَدُّ الْجِهَادِ جِهَادُ الْهَوَى، مَنْ مَنَعَ نَفْسَهُ هَوَاهَا فَقَدِ اسْتَرَاحَ مِنَ الدُّنْيَا وَبَلَائِهَا، وَكَانَ مَحْفُوظًا مُعَافًى مِنْ أَذَاهَا

Jihad yang paling berat adalah melawan hawa nafsu. Barang siapa mampu menahan dirinya dari mengikuti hawa nafsunya, maka sungguh ia akan mendapatkan ketenangan dari dunia dan berbagai cobaannya, serta akan dijaga dan diselamatkan dari gangguan dunia itu. (Al-Zuhdu al-Kabîr li al-Baihaqî, hal. 152).

Saking besarnya pengaruh hawa nafsu terhadap kehidupan, maka para ulama tasawuf kerap melakukan latihan yang sangat berat atau riyadah al-Nafs agar tidak terjerumus ke dalam kubangannya. Karena itu, Ibnu Abbad al-Nafazî mengurai dengan jelas bahwasanya tidak sedikit para penempuh jalan spiritual yang memakruhkan pernikahan bagi dirinya sendiri, jika hal itu tidak benar-benar darurat.

وَلِهَذَا الْمَعْنَى كَرِهُوا لَهُ التَّزْوِيجَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ مُحَقَّقَةٍ؛ لِأَنَّهُ إِنَّمَا يَقْصِدُ بِذَلِكَ قَضَاءَ شَهْوَتِهِ وَبُلُوغَ نَهْمَتِهِ، وَذَلِكَ فِي الضَّرَرِ بِهِ بِمَنْزِلَةِ السُّمِّ الْقَاتِلِ. وَقَدْ قَالُوا: مَنْ وَافَقَ شَهْوَتَهُ عَدِمَ صَفْوَتَهُ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ: مَنْ هَمَّ بِشَيْءٍ مِمَّا أَبَاحَهُ الْعِلْمُ تَلَذُّذًا عُوقِبَ بِتَضْيِيعِ الْعُمُرِ وَقَسْوَةِ الْقَلْبِ وَتَعَبِ الْهَمِّ بِالدُّنْيَا.

Karena makna inilah mereka memakruhkan pernikahan bagi seorang salik tanpa adanya kebutuhan yang benar-benar mendesak. Sebab tujuan yang dikejarnya hanyalah memenuhi syahwat dan mencapai kenikmatan nafsunya. Hal itu, dalam memberikan mudarat kepadanya, bagaikan racun yang mematikan. Mereka juga berkata: Barang siapa mengikuti hawa nafsunya, maka hilanglah kejernihan batinnya. Sebagian yang lain berkata: Barang siapa berkeinginan terhadap sesuatu yang sebenarnya dibolehkan oleh syariat hanya demi kenikmatan semata, maka ia akan dihukum dengan tersia-sianya umur, kerasnya hati, dan beratnya kegelisahan terhadap urusan dunia. (Syarah Hikam li Ibni Abbâd al-Nafazî, Juz: 01, hal: 60).

Ibarat di atas hendak menjelaskan pandangan para ulama tasawuf tentang pentingnya menjaga hati dari pengaruh hawa nafsu. Dalam pandangan mereka, seseorang yang menempuh perjalanan spiritual harus berhati-hati terhadap apapun yang mampu membuatnya terbelenggu kubangan nafsu, termasuk pernikahan apabila dilakukan hanya untuk memuaskan syahwat. Namun yang perlu dipahami sekaligus digaris-bawahi dalam memahami ibarat di atas adalah bukan berarti Islam melarang seseorang menikah. Pernikahan tetap dianjurkan dalam Islam karena hal itu menjadi salah satu sunnah Nabi Muhammad s.a.w. yang harus diikuti oleh setiap umat muslim yang sudah memenuhi syarat. Akan tetapi, yang menjadi locus expressions of Criticizing di sini adalah niat yang salah, yaitu menikah hanya demi kesenangan nafsu semata, tanpa tujuan ibadah, tanggung jawab, atau membangun keluarga yang baik. Kondisi seperti itu, menurut ulama tasawuf, syahwat dianggap mampu mengganggu ketenangan hati dan perjalanan spiritual seseorang.

Orang yang terbiasa mengikuti hawa nafsunya akan sulit menjaga kejernihan hati. Ibarat racun, ia akan menjadi momok yang sangat menakutkan sehingga mampu menggerogoti kesehatan tubuh. Apabila dibiarkan, maka akan membuat tubuh menjadi lemah tidak berdaya, bahkan menyeretnya ke dalam kematian. Pantas saja jika al-Bushiri dalam Qashidah Burdah-nya mengatakan: “Nafsu bagaikan bayi. Bila kau biarkan, ia tumbuh besar dengan tetap suka menyusu. Namun bila engkau sapih, maka bayi akan berhenti sendiri. Maka palingkanlah nafsumu, takutlah jangan sampai ia menguasaimu. Sesungguhnya nafsu, jikalau berkuasa maka akan membunuhmu dan membuatmu tercela”. Wallahu A’lam bis Shawab.

(Pengajian Syarah Hikam Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar pertemuan ke – 109 live dari Channel Youtube multimedia kiai miftach).
Leave A Reply

Your email address will not be published.