Iran Tegaskan Tak Butuh Mediasi dengan Israel, Dubes: Mereka Rezim, Bukan Negara

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Duta Besar Pemerintah Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menegaskan bahwa Iran menolak tawaran sejumlah negara untuk mediator dalam konflik terbaru dengan Israel. Iran menegaskan bahwa mereka tidak sedang menghadapi sebuah negara, melainkan sebuah rezim.

“Kami tidak melihat adanya negara yang berhadapan dengan kami. Yang agresi terhadap negara kami adalah sebuah rezim, merupakan rezim kedudukan terhadap wilayah negara lain yaitu Palestina,” ujarnya dalam konferensi pers di Kediaman Resmi Duta Besar Iran di Jakarta, Selasa (17/06/2025).

Sebagai respons atas serangan yang terjadi pada 13 Juni lalu, Iran mengeluarkan pernyataan resminya bahwa serangan tersebut merupakan tindakan ilegal dan agresif yang melanggar hukum internasional.

“Rezim Zionis menyerang kompleks perumahan, gedung-gedung pemerintah, infrastruktur pertahanan, transportasi, dan fasilitas nuklir di berbagai kota di Iran.

Serangan ini tidak hanya menimbulkan kerusakan luas, tetapi juga menewaskan sejumlah komandan tinggi angkatan bersenjata, ilmuwan, profesor universitas, serta wanita dan anak-anak,” katanya.
Iran mengungkapkan bahwa serangan tersebut terjadi dalam situasi negara yang sedang menempuh jalur damai dan tengah menjalani proses diplomasi internasional terkait program nuklir.

“Dalam kondisi saat ini, kelanjutan negosiasi nuklir tidak lagi memiliki pembenaran rasional, dan pihak yang bertanggung jawab atas penghentian negosiasi ini adalah rezim yang memaksakan perang agresif kepada Iran,” ujarnya.

Berdasarkan prinsip membela diri atas serangan tersebut, Iran menyatakan telah meluncurkan serangan rudal ke fasilitas militer dan ekonomi milik Israel.

“Iran bertekad untuk mempertahankan diri dari agresi, dan dengan melihat serangan terhadap nyawa dan harta benda rakyat tak berdosa di seluruh negeri, opini publik juga menuntut perlawanan terhadap agresor,” tegasnya.

Iran menekankan bahwa pihaknya memiliki hak membela diri, sebagaimana dijamin oleh hukum internasional berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB. Iran menganggap serangan tersebut bukan hanya serangan terhadap Iran, tetapi juga serangan terhadap seluruh sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional.

“Dewan Keamanan PBB wajib turun tangan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghentikan agresi ini,” tegasnya. (Anisa).

Leave A Reply

Your email address will not be published.