Soal Tuduhan Kiai Pesantren Cabul, Sekjen MUI: Jangan Tebar Fitnah

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, angkat bicara mengenai pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Ning Sisca baru-baru ini.

Menanggapi kegaduhan yang terjadi di ruang publik, Buya Amirsyah menegaskan agar semua pihak menahan diri, dari tuduhan tanpa dasar yang jelas.

“Jangan fitnah. Jika memang ada (bukti), silahkan buktikan secara hukum pada Aparat Penegak Bukum (APH),” ujar Buya Amirsyah Tambunan, Selasa (2/6/2026).

Buya Amirsyah menekankan, praktik pencabulan yang dilakukan oleh siapapun, dimanapun, dan terhadap siapapun merupakan tindakan keji yang bertentangan secara agama maupun hukum di Indonesia.

Buya Amirsyah menegaskan, praktik keji tersebut tidak boleh dibiarkan karena bertentangan dengan nilai agama. MUI mengecam praktik tersebut dan selalu mendorong adanya proses hukum yang sangat tegas terhadap pelaku.

Namun, Buya Amirsyah meminta masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk mendahulukan proses tabayun atau cek dan ricek. Hal ini penting agar informasi yang beredar tidak menjadi bola liar yang merugikan nama baik institusi maupun individu.

Lebih lanjut, Buya Amirsyah menekankan pentingnya penguatan karakter bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengelolaan pondok pesantren. Menurutnya, integritas dan moralitas pengelola adalah benteng utama marwah pesantren.

Jika tuduhan atau dugaan pelanggaran tersebut nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan, Buya Amirsyah menyatakan hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu. Langkah hukum ini dinilai penting demi memberikan efek jera bagi pelaku.

“Kita harus dudukan masalah ini secara jernih. Jika ada pelanggaran, silakan bawa ke ranah hukum agar ada efek jera. Namun, jika tidak ada bukti, jangan sampai narasi yang berkembang justru menjadi fitnah yang merusak citra dunia pendidikan Islam,” tutup Buya Amirsyah. (hud/rls).

Leave A Reply

Your email address will not be published.