Membaca Qânûn Asâsî dalam Kacamata Disertasi Ibu Nyai Lelly Lailiyah

0

Tak terasa, muktamar NU ke-35 tinggal menghitung hari setelah sebelumnya Rais Aam menetapkan Pondok Pesantren Tambak Beras, Jombang menjadi tuan rumah perhelatan paling akbar Nahdlatul Ulama itu.

Dalam waku yang nyaris berdekatan, kajian akademik mengenai Qânûn Asâsî menyeruak dalam bentuk disertasi program doktor di salah satu kampus paling bergengsi di Jawa Timur. Tak lama setelah dipromosikan, disertasi itu menghentak ruang sunyi warga NU d tengah kejenuhan pasca gonjang-ganjing dinamika intern elit PBNU.

Setidaknya, ada dua sebab yang menjadikan disertasi mengenai Qânûn Asâsî layak untuk diperbincangkan, wabil khusus menjelang muktamar NU ke-35. Pertama, ia lahir dari perjalanan akademik Ibu Nyai Lelly yang tak lain merupakan istri dari KH Abdul Hakim Mahfudz, Ketua PWNU Jawa Timur sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang. Kedua, dalam perjalanan pengabdian abad keduanya terhadap agama dan bangsa, para pengurus membutuhkan intellectual legacy atau warisan intelektual sebagai kompas dalam menahkodai kapal besar warisan para ulama yang bernama NU ini.

Di dalam disertasi yang berjudul “Nilai-Nilai Qonun Asasi Nahdlatul Ulama dalam Politik Hukum Pengembangan Sumber Daya Manusia di Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045” , Ibu Nyai Lelly mencoba mencari jembatan penghubung antara Islam, pesantren, dan masyarakat, sebagai satu kesatuan dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Artinya, bagi Ibu Nyai Lelly, posisi pesantren di samping sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai institusi sosial yang berperan dalam membentuk karakter bangsa melalui internalisasi nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.

Dalam spektrum kajian politik hukum, disertasi ini mengurai bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Qânûn Asâsî yang ditulis oleh Mbah Hasyim Asy’ari mempunyai kontribusi besar terhadap pengembangan kebijakan pendidikan nasional. Hal ini bisa dilihat dari kontekstualisasi implementasi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Pesantren. Jika boleh mengajukan pertanyaan, mengapa Qânûn Asâsî yang menjadi fokus disertasi ini perlu kontekstualisasi implementasi terhadap UU Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Pesantren?

Di sini Ibu Nyai Lelly berhasil mengurai dengan cukup komprehensif jawaban atas pertanyaan di atas. Menurut beliau, Qânûn Asâsî di samping sebagai dokumen yang menjadi pijakan ideologis ber-NU, ia juga berisi pondasi yang bersumber pada ayat-ayat al-Qur’an, prinsip aswaja, dan hadits-hadits Nabi s.a.w. sebagai nilai moral dan sosial. Lebih jauh, dalam kajiannya itu, Ibu Nyai Lelly juga berhasil memperlihatkan bahwa nilai-nilai dalam Qânûn Asâsî menjadi way of life dalam ber-NU yang tetap relevan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan digitalisasi, tanpa kehilangan identitas keislaman dan keindonesiaan. Karena, pada hakikatnya NU adalah pesantren besar yang salah satu komponen di dalamnya adalah sistem pendidikan. Sedangkan pesantren sendiri oleh sebagian besar pakar dianggap sebagai indigenous culture bangsa Indonesia.

Dalam konteks ke-NU-an, Qânûn Asâsî menjadi kompas yang tidak boleh ditinggalkan oleh siapapun dari kalangan nahdliyyin, baik kultural, terlebih struktural. Ia adalah ruh perjuangan NU di berbagai lintas zaman, kembali kepada nilai-nilai di dalamnya merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar. Tujuannya agar transformasi organisasi yang telah disusun sedemikian rupa tidak kehilangan arah dan indentitas. Di tengah krisis orientasi dalam pusaran percepatan perubahan zaman, adanya perbedaan kepentingan dan pemikiran merupakan hal yang lumrah. Apalagi jika memandang NU sebagai sebuah organisasi besar, maka pergeseran orientasi perjuangan juga pasti ada.

Mengacu pada term NU yang tidak hanya sebagai organisasi agama, melainkan juga sebagai kekuatan sosial, wabil khusus di abad kedua pengabdiannya, tentu saja landscape-nya semakin luas. NU tidak hanya menjadi kekuatan agama, ia bertransformasi sebagai kekuatan pad sektor pendidikan, ekonomi, kebangsaan, hingga diplomasi internasional. Luasnya landscape sebagaimana disinggung di muka, maka potensi lahirnya ragam interpretasi mengenai arah perjuangan organisasi juga tidak bisa dihindarkan. Dalam diskursus politik hukum organisasi, kondisi seperti itu memerlukan sumber babon sebagai media pemersatu visi dan misi warga NU. Disertasi yang ditulis oleh Ibu Nyai Lelly ini berhasil menempatkan Qânûn Asâsî sebagai common normative platform atau satu sumber nilai bersama yang mengikat visi dan misi warga NU.

Dengan demikian, maka tidak berlebihan rasanya jika Qânûn Asâsî ditempatkan sebagai konstitusi moral organisasi. Mengingat, ia sebagai sumber nilai yang menjadi pijakan utama dari Gerakan NU, mulai dari pendidikan, ekonomi, kebangsaan, hingga diplomasi internasional. Gerakan-gerakan itu pada hakikatnya merupakan manifestasi dari nilai-nilai yang telah dirumuskan oleh Mbah Hasyim Asy’ari dalam Qânûn Asâsî. Jadi, apabila ada kredo-magis yang menggaungkan kembali kepada Qânûn Asâsî, pada hakikatnya bukan berarti kembali kepada masa lalu. Justru, dengan jargon kembali ke Qânûn Asâsî pada dasarnya memperkuat legitimasi normatif bagi gerakan NU pada masa kini, terlebih di masa depan. Wallahu A’lam bis Shawab!

(H. Mohammad Khoiron – Wakil Ketua LBM PWNU DKI Jakarta)

Leave A Reply

Your email address will not be published.