RISALAH NU ONLINE, JAKARTA — Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII resmi dibuka dengan menghimpun lebih dari 450 peserta yang terdiri dari perwakilan minimal 87 organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, unsur pemerintah, hingga kementerian.
Acara yang digelar oleh MUI tersebut mengusung tema “Ulama Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat”. Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar mengungkapkan bahwa KUII VIII diisi oleh 12 sidang pleno.
“Untuk mendengarkan memahami mencatat berbagai kebijakan kebijakan dari mitra kami yaitu para pejabat pemerintah ri tentang kebijakan di bidang masing2 kementerian,” kata Kiai Anwar dalam sambutannya di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Jum’at, (24/07/26).
Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis memaparkan sejumlah isu utama dan krusial yang digali dalam kongres ini untuk nantinya direkomendasikan kepada pemerintah dan DPR. Beliau mengungkapkan KUII VIII membahas naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pelarangan serta pempidanaan perilaku dan kampanye LGBT.
“Ya tentu perilaku dan kampanye, bukan orientasi seksual. Orientasi seksual kita anggap itu memang penyimpangan, tapi bukan pidana yang harus kita sembuhkan,” katanya.
“Tetapi perilaku dan mengkampanyekan itu sedang merusak terhadap harga martabat bangsa ini. Dan itu menjadi ancaman terhadap ketahanan nasional kita,” tambahnya.
Hasil pembahasan RUU ini dijadwalkan selesai pada 24–26 Juli 2026 dan diserahkan secara resmi kepada Presiden serta DPR RI usai penutupan kongres.
Selain LGBT, MUI mengusulkan pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai holding/super holding konsolidasi keuangan syariah, seperti perbankan hingga dana sosial.
Konsolidasi ini diyakini mampu menekan biaya operasional (cost of fund) sehingga keuangan syariah menjadi lebih murah, efisien, dan mampu mendanai proyek-proyek skala besar. Kongres juga membahas usulan agar pembayaran zakat dapat dihitung langsung sebagai pembayaran pajak (zakat deducts tax), guna menanggulangi beban double tax bagi umat Islam.
Terkait maraknya penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan media sosial sebagai sumber informasi keagamaan, MUI menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menjadikan mesin atau AI sebagai “guru utama”.
“Berguru harus kepada orang. Berguru kepada ulama. Kepada ustad yang memang mumpuni yang memang menjadi teladan. Tidak bisa berguru hanya kepada mesin. Disini kita akan menegaskan batasan-batasan dimana kita menggunakan teknologi informasi. Dan bagaimana tetap pentingnya terhadap guru pembimbing dan ustad yang mempunyai sanad keilmuan itu,” terangnya.
Dalam rangka meningkatkan kualitas Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), MUI bekerja sama dengan berbagai lembaga/LPS untuk menerapkan skema istikroh kabulat iftah (penelitian ilmiah secara mendalam sebelum fatwa diterbitkan). Riset ini diharapkan dapat dipublikasikan di jurnal-jurnal terakreditasi agar fatwa yang dihasilkan memiliki basis dalil dan data ilmiah yang kuat.
Selain itu, KUII VIII juga menegaskan komitmen penuh seluruh elemen ulama dan bangsa Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina.
(Anisa)