RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sikapnya terkait perampasan aset hasil tindak pidana. Sikap tersebut telah dirumuskan sejak Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Cipasung, Tasikmalaya, pada 1 Juli 2012, dan dinilai sejalan dengan semangat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang tengah disiapkan DPR.
Ketua MUI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Wahiduddin Adams, mengatakan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebelumnya telah diajukan oleh Presiden kepada DPR, tetapi belum memasuki tahap pembahasan. Saat ini, RUU tersebut menjadi inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Menurut Wahiduddin, Komisi III DPR saat ini tengah menyiapkan naskah akademik dan rancangan undang-undang tersebut dengan menghimpun pandangan dari berbagai elemen masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Rancangan undang-undang tentang perampasan aset terkait tindak pidana ini sudah pernah diajukan oleh Presiden ke DPR, namun belum mulai dibahas. Dan sekarang disepakati itu akan menjadi inisiatif DPR,” ujar Wahiduddin seperti dalam MUI Digital pada Selasa (8/9/2026).
Ia mengatakan MUI telah memiliki pandangan yang jelas mengenai penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi. Pandangan tersebut merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Cipasung pada 1 Juli 2012.
Rumusan MUI
MUI merumuskan sejumlah ketentuan mengenai aset pelaku tindak pidana korupsi. Pertama, aset pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti secara hukum berasal dari tindak pidana korupsi bukan merupakan milik pelaku karena diperoleh dengan cara yang tidak sah. Oleh karena itu, aset tersebut harus disita dan diambil oleh negara.
Kedua, aset pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti bukan berasal dari tindak pidana korupsi tetap menjadi milik pelaku dan tidak boleh disita oleh negara.
Ketiga, terhadap aset pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapat dibuktikan secara hukum berasal dari tindak pidana korupsi, pelaku dituntut untuk membuktikan asal-usul aset tersebut. Apabila tidak dapat membuktikan asal-usulnya secara sah, aset tersebut dapat diambil oleh negara.
Keempat, aset pelaku tindak pidana korupsi yang telah disita negara dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat.
Kelima, penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi tidak menghilangkan hukuman terhadap pelaku. Dengan demikian, perampasan aset tetap berjalan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum tanpa menghapus sanksi pidana terhadap pelaku.
Lima Ketentuan
Wahiduddin menegaskan, lima ketentuan tersebut menjadi titik tolak MUI dalam menyikapi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang sedang disiapkan DPR.
“Jadi jelas sejak 2012 Ijtima Ulama MUI di Cipasung dihasilkan ketentuan hukum itu. Ada dasar-dasar hukumnya, ada beberapa rekomendasi-rekomendasinya,” kata Wahiduddin.
Ia menambahkan, MUI saat ini juga tengah menyiapkan pengembangan dari prinsip-prinsip tersebut sebagai bahan masukan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Intinya kita sedang menyiapkan juga beberapa pengembangan dari prinsip ini menanggapi rancangan undang-undang tentang perampasan aset tindak pidana,” ujarnya.
Wahiduddin menyampaikan MUI siap memberikan pandangan apabila DPR, khususnya Komisi III, mengundang MUI dalam RDPU. Menurutnya, pelibatan berbagai elemen masyarakat merupakan bagian penting dalam proses pembentukan undang-undang agar menghasilkan regulasi yang dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan bersama.
“Artinya apa? Diajak, didengarkan, diperhatikan, dan diberikan penjelasan. Sehingga masyarakat nanti ikut bertanggung jawab terhadap rancangan undang-undang apabila sudah menjadi undang-undang,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah DPR yang telah memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2026 dan menargetkan penyelesaiannya paling lambat 15 Desember 2026.
Menurut Wahiduddin, masih terdapat waktu bagi DPR untuk menyusun naskah akademik, mempersiapkan materi, melakukan pembahasan, hingga pengesahan. Setelah RUU disahkan menjadi undang-undang, ia menilai perlu segera disiapkan peraturan pelaksanaan agar ketentuan tersebut dapat diterapkan secara efektif.
“Kita sangat optimis, apresiasi bahwa DPR sudah memulai target pada tanggal 2026 ini, 15 Desember,” katanya.
Wahiduddin berharap proses pembahasan RUU tersebut dapat berjalan dengan baik dan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna. MUI, kata dia, siap memberikan masukan dengan menjadikan hasil Ijtima Ulama di Cipasung 2012 sebagai salah satu pijakan dalam memberikan pandangan. “Kita doakan bersama, mudah-mudahan ini terlaksana,” pungkasnya. (fit/rls)